Lhokseumawe – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe melayangkan tiga tuntutan kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 0103 Aceh Utara terkait perampasan telepon genggam milik jurnalis Portalsatu.com, Muhammad Fazil, oleh anggota TNI saat liputan aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara.
Ketua AJI Lhokseumawe Zikri Maulana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, saat Muhammad Fazil tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi massa berujung bentrok dengan aparat TNI di wilayah Aceh Utara.
“Tindakan perampasan alat kerja jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Zikri Maulana didampingi Sekretaris AJI Lhokseumawe, Muzakir kepada awak media, Sabtu, 27 Desember 2025.
Baca juga: Dandim Aceh Utara Akui Anggotanya Rampas HP Jurnalis: Akan Ada Tindakan Sesuai Aturan Militer
Zikri menyebutkan tiga tuntutan terhadap Kodim Aceh Utara terkait insiden tersebut. Sebelumnya, Dandim Aceh Utara saat temu pers di halaman Polres Lhokseumawe, Jumat, 26 Desember 2025, menyatakan akan memberikan sanksi kepada pelaku perampasan telepon genggam sesuai ketentuan dan peraturan berlaku.
“AJI Lhokseumawe meminta kepada Dandim Aceh Utara untuk membuktikan komitmen tersebut secara nyata, tegas, dan transparan,” ujar Zikri.
Selanjutnya, kata dia, memastikan dan menjamin Muhammad Fazil tidak akan mengalami teror, intimidasi, maupun bentuk tekanan apapun di kemudian hari saat melaksanakan aktivitasnya sebagai jurnalis.
“Dandim Aceh Utara juga harus menjamin keselamatan dan keamanan seluruh jurnalis lainnya dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan,” ujar Zikri.
Baca juga: KKJ Aceh: Perampasan HP Jurnalis di Aceh Utara Memenuhi Unsur Pidana
AJI juga menuntut agar tidak ada lagi kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis di masa mendatang, serta menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran penting agar penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers benar-benar ditegakkan.
AJI Lhokseumawe, tambah Zikri, akan mengawal hingga tuntas komitmen Dandim Aceh Utara dan penyelesaian kasus tersebut. Ia mengajak seluruh pihak menghormati profesi jurnalis sebagai bagian dari pilar demokrasi.
“Sehingga kekerasan ataupun intimidasi tidak lagi terjadi kepada jurnalis, dan semua pihak ke depan agar dapat menghormati proses kerja jurnalis.”
Muhammad Fazil yang juga anggota AJI Lhokseumawe diduga mengalami intimidasi dan perampasan alat kerja oleh seorang anggota TNI di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis, 25 Desember 2025.
Baca juga: Aster Kodam IM Diduga Intimidasi Jurnalis Kompas TV Aceh, Paksa Hapus Rekaman Video
Insiden itu terjadi ketika Muhammad Fazil sedang menjalankan profesinya sebagai jurnalis dan meliput aksi damai yang menuntut penetapan status bencana nasional atas musibah banjir bandang di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Saat itu, dirinya sedang mengambil gambar masyarakat yang mengibarkan bendera putih dan aksi konvoi warga dengan mengibarkan bendera Bulan Bintang, dan tiba-tiba ada peserta aksi yang melakukan konvoi itu terjatuh hingga akhirnya pihak TNI mendatangi mereka.
Seketika seorang anggota TNI mendatanginya dan memaksa agar rekaman video tersebut dihapus. Namun Fazil menolak dengan alasan video belum dipublikasikan dan masih dalam proses kerja jurnalistik.
Tak lama berselang, anggota TNI lainnya kembali mendatangi Fazil dan berupaya merampas telepon genggam miliknya. Upaya perampasan tersebut disertai ancaman akan merusak gawai jika video tidak dihapus. Akibat tarik-menarik, telepon genggam milik Fazil terjatuh dan mengalami kerusakan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy