Lhoksukon – Dandim Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin mengakui adanya perampasan handphone milik wartawan Portalsatu.com Muhammad Fazil saat meliput aksi damai depan kantor Bupati Aceh Utara pada Kamis, 25 Desember 2025.
“Untuk perampasan HP yang dilakukan oleh salah satu anggota kami, saya nyatakan itu memang benar terjadi,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers, Jumat, 26 Desember 2025.
Jamal mengatakan rencana hari ini ia akan melakukan mediasi dengan Fazil. Ia telah menghubungi Fazil untuk mengajak mediasi di Kantor Kodim 0103 Aceh Utara. Namun, pertemuan tersebut belum terlaksana karena Fazil masih disibukkan dengan peliputan bencana banjir di lapangan.
“Rencananya hari ini kita akan melaksanakan mediasi. Untuk HP yang bersangkutan atas nama Fazil, itu sudah langsung dikembalikan kemarin, pada hari itu juga. Jadi tidak ada penahanan,” ujarnya.
Baca juga: AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Jurnalis oleh Anggota TNI di Aceh Utara
Jamal juga mengatakan sangat menghargai profesi jurnalis dan karya-karya jurnalistik. Insiden perampasan ponsel Fazil oleh anggotanya, kata dia, merupakan kesalahpahaman karena dinamika yang sangat tinggi di lapangan.
“Sejujurnya saya akui tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Tentunya untuk anggota kami akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku di militer,” ujarnya.
Jamal berkomitmen segera menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan dalam waktu dekat.
@line1news Dunia pers di Aceh kembali berduka akibat tindakan represif oknum aparat keamanan. Seorang jurnalis bernama Muhammad Fazil, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, dilaporkan menjadi korban intimidasi dan perampasan alat kerja oleh oknum anggota TNI saat meliput aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng, pada Kamis, 25 Desember 2025. Insiden ini bermula saat Fazil sedang menjalankan tugas jurnalistiknya mendokumentasikan aksi massa yang mendesak penetapan status bencana nasional akibat banjir bandang di wilayah tersebut. Dalam suasana yang dinilai tidak kondusif, seorang oknum TNI tiba-tiba menghampiri dan meminta ponsel milik Fazil secara paksa. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, oknum tersebut tidak hanya merampas ponsel, tetapi juga melakukan intimidasi verbal dan memaksa Fazil untuk menghapus rekaman video yang berisi dugaan kekerasan aparat terhadap massa aksi di lapangan. Meskipun ponsel akhirnya dikembalikan setelah isi rekaman dihapus, tindakan tersebut dinilai telah melukai prinsip-prinsip kemerdekaan pers. #aceh #tni #jurnalis #lhoksukon #aksi ♬ epic war cinematic trailer(1537552) – Chau
“Kami menempatkan rekan media rekan kerja kami. Kita memiliki peran yang sama menciptakan pemberitaan yang obyektif dan berimbang.”
Sebelumnya, anggota TNI Praka Junaidi merampas dan mengintimidasi Fazil yang juga Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe.
Baca juga: KKJ Aceh: Perampasan HP Jurnalis di Aceh Utara Memenuhi Unsur Pidana
Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon.
Massa aksi saat itu menuntut Pemerintah Pusat menetapkan status bencana nasional atas rentetan banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Sementara itu AJI Kota Lhokseumawe dan KKJ Aceh telah menyatakan sikap menuntut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo segera mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi sesuai UU Disiplin Militer.
Tuntutan lainnya, penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan serta jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang meliput di Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy