Jakarta – Setelah sempat menolak, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya memutuskan mengikuti langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan pemerintah untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, tawaran izin tambang dari pemerintah sudah disampaikan secara resmi melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 lalu.
Dia menyebutkan, PP Muhammadiyah sudah membahas penawaran tersebut pada rapat pleno tersebut. Keputusan resmi PP Muhammadiyah akan disampaikan pada 27-28 Juli 2024 mendatang.
“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” ujar Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, Rabu malam dikutip Jumat, 26 Juli 2024.
Anwar mengatakan persetujuan menerima IUPK untuk ormas keagamaan itu berisi sejumlah catatan. Jika Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, kata dia, pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan. “Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ucapnya.
Selain menjaga lingkungan, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Namun Anwar mengatakan masyarakat setempat jangan mengedepankan emosi. “Di situ ada hitung-hitungannya,” tutur mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan isi catatan dari rapat pleno tersebut. Dia menyatakan rapat tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu.
Izin Tambang Ormas Dinilai Bentuk Penundukan Masyarakat Sipil oleh Jokowi
Sebelumnya, di tengah sikap Muhammadiyah yang masih gamang, pimpinan organisasi Islam terbesar kedua di Tanah Air ini diimbau untuk menolak IUPK dari pemerintah. Imbauan itu disampaikan oleh kelompok anak muda kader Muhammadiyah melalui petisi di platform change.org dan ditandatangani oleh ribuan orang.
Pegiat Kader Hijau Muhammadiyah, Parama, membenarkan petisi itu dibuat dari hasil diskusi sejumlah elemen organisasi otonom kepemudaan Muhammadiyah. Meski begitu, dia mengaku petisi itu tak mengatasnamakan organisasi tertentu. “Kami mengatasnamakan individu pribadi masing-masing.”
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy