Nagan Raya

Bahas Potensi Retribusi Parkir, ‘Jangan Berhenti di Kertas’

Rapat penertiban parkir dan PAD Nagan Raya
Sekda Nagan Raya Ardimartha memimpin rapat pembahasan implementasi Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perparkiran dan Pedoman Pemungutan Retribusi Parkir. Foto: Humas Nagan Raya

Suka Makmue – Dinas Perhubungan (Dishub) Nagan Raya telah memetakan potensi retribusi parkir melalui hasil survei lapangan pada Juni 2025. Di tujuh titik lokasi parkir yang ada, potensi pendapatan dapat mencapai Rp500 juta hingga Rp600 juta per tahun.

“Angka ini sangat signifikan dan menjadi peluang besar bagi daerah, asalkan dikelola dengan manajemen yang tepat dan sistem yang transparan,” kata Kepala Dishub Nagan Raya, Efliyanto dalam rapat pembahasan implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perparkiran dan Pedoman Pemungutan Retribusi Parkir, belum lama ini.

Efliyanto menegaskan Dishub akan mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya, memperkuat koordinasi dengan camat dan perangkat gampong, mempercepat pendataan juru parkir resmi, menata ulang titik-titik parkir, serta memperketat mekanisme penarikan retribusi.

“Penertiban juru parkir ilegal juga akan dilakukan, disertai pembinaan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan profesional,” ujar Efliyanto, dikutip dari laman Pemkab Nagan Raya, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Menurut Efliyanto, dengan langkah konkret yang disiapkan, pihaknya optimistis target PAD dari sektor parkir dapat tercapai. “Sekaligus menjadi tonggak awal perbaikan tata kelola perparkiran di Nagan Raya,” ucapnya.

‘Perbup harus berdampak nyata’

Rapat pembahasan implementasi Perbup Nomor 19 Tahun 2025 itu digelar di ruang kerja Wakil Bupati Nagan Raya, dipimpin Sekda Ardimartha. Hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Amran Yunus, Plt. Asisten Administrasi Umum Ali Munir, sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK), para Camat, dan kepala bagian di Setda Nagan Raya.

Sekda Ardimartha menegaskan tujuan rapat ini untuk memastikan kebijakan pengelolaan parkir dapat dijalankan secara efektif, transparan, dan terukur di seluruh wilayah Nagan Raya.

“Peraturan ini tidak boleh hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Kita tidak hanya bicara soal aturan tertulis, tetapi bagaimana aturan ini memberikan dampak nyata, mulai dari tertib administrasi, pelayanan publik yang baik, hingga peningkatan PAD,” tegas Ardimartha.

Ardimartha menilai target PAD dari retribusi parkir cukup realistis dan dapat dicapai jika semua pihak yang terlibat menjalankan tugas sesuai peran dan fungsinya masing-masing.

Dia menekankan penerapan Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tapi juga untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, mengurangi potensi kemacetan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.

“Jika semua pihak memiliki komitmen yang sama, kita tidak hanya mendapatkan tambahan PAD, tetapi juga membangun wajah kota dan kecamatan di Nagan Raya menjadi lebih tertib,” ujarnya.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy