Bea Cukai Aceh Musnahkan 248 Ribu Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan ribuan batang rokok ilegal
Pemusnahan ribuan batang rokok ilegal. Foto: Fakhrurrazi/Line1.News

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan sebanyak 248 ribu batang rokok ilegal di halaman kantor setempat, Selasa, 22 Juli 2025.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini merupakan hasil penindakan operasi pasar pada tahun 2024.

“Barang yang dimusnahkan sebanyak 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp365.009.850,” ujar Bier Budy.

Bier Budy menuturkan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

“Ini juga merupakan bagian dari upaya tertib administrasi dan transparansi pengelolaan barang hasil penegahan kepabeanan dan cukai,” ujar dia.

[Ribuan batang rokok ilegal. Foto: Fakhrurrazi/Line1.News]

Bier Budy menjelaskan pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil operasi dari pedagang-pedagang yang ada di Aceh dengan berkolaborasi bersama sejumlah instansi terkait lainnya.

Menurut Bier Budy, selama satu semester di tahun 2025 ini, pihaknya juga sudah melakukan tindakan yang cukup signifikan yakni mencapai 7,5 juta batang di wilayah Tanah Rencong.

“Kalau saya lihat karena rokok inikan murah, ya. Namanya rokok murah biasanya peminatnya banyak dan potensi pasar tersendiri buat pedagang. Makanya kita tidak bosan-bosan melakukan edukasi,” kata dia.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy