Kerugian Negara Telah Dikembalikan

Begini Vonis Hakim kepada Mantan Direktur PDAM Langsa dan 3 Terdakwa Korupsi Lainnya

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun tiga bulan kepada terdakwa Azzahir (61) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tawas PDAM Tirta Keumueneng Langsa tahun anggaran 2020-2022. Mantan Direktur PDAM Langsa itu juga dijatuhi pidana denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, Faisal Rahman (49) selaku Wakil Direktur CV Aria, Teuku Syahrial (43) pimpinan UD Erna, dan Cosa Ananda (36) sebagai Direktur CV Adam Jaya Sakti, masing-masing divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis itu diucapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dalam sidang pada Jumat, 8 Agustus 2025. Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

Keempat terdakwa tersebut diadili dalam berkas perkara terpisah. Terdakwa Azzahir dengan perkara Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, tiga terdakwa lainnya Nomor: 22, 23, dan 24//Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna.

Perkara keempat terdakwa itu diadili oleh Hakim Ketua Irwandi bersama Hakim Anggota Anda Ariansyah dan Heri Alfian, dibantu Panitera Panitera Pengganti Yusnidar.

Dikutip Line1.News, Sabtu (9/8), dari salinan empat putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer. Namun, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Uang Pengganti

Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) kepada terdakwa Azzahir lantaran dia telah mengembalikan kerugian keuangan negara seluruhnya.

Akan tetapi, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan membayar UP kepada tiga terdakwa lainnya dalam perkara itu. Berikut bunyi amar putusan majelis hakim mengenai pidana tambahan berupa UP:

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Faisal Rahman untuk membayar UP Rp21.197.540, dikonversikan dengan uang dititipkan oleh terdakwa Azzahir yang telah disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Langsa Rp306.543.820,54. Maka sisa uang Rp285.346.280,54 dikembalikan kepada terdakwa Azzahir atau kepada siapa barang bukti tersebut disita.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Teuku Syahrial untuk membayar UP Rp22.790.000, dikonversikan dengan uang telah dititipkan oleh terdakwa Azzahir yang telah disetorkan ke rekening penitipan Kejari Langsa Rp248.623.012,06. Maka sisa uang Rp225.833.012,06 dikembalikan kepada terdakwa Azzahir atau dari mana barang bukti tersebut disita.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Cosa Ananda untuk membayar UP Rp91.531.531,32, dikonversikan dengan uang telah dititipkan oleh terdakwa Azzahir yang telah disetorkan ke rekening penitipan Kejari Langsa Rp229.695.000. Maka sisa uang Rp138.163.468,68 dikembalikan kepada terdakwa Azzahir atau dari mana barang bukti tersebut disita.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Pembelaan Terdakwa

Dalam salinan putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor: Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, tanggal 8 Agustus 2025, juga dipaparkan pembelaan terdakwa Azzahir dan penasihat hukum (PH)-nya pada 18 Juli 2025.

Di antaranya, memohon kepada majelis hakim untuk: Menyatakan terdakwa Azzahir tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituntut, yakni Pasal 2 Ayat (1), juncto Pasal 18 Ayat (1) a, b dan c, Ayat (2) dan (3) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Atas pembelaan terdakwa itu, JPU pada 25 Juli 2025, menyatakan tetap pada tuntutannya.

Majelis hakim juga menimbang dakwaan JPU yang mendakwa Azzahir memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara Rp784.861.832,60 (Rp784,8 juta lebih). Jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Aceh Nomor: 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

Hitung Kembali Kerugian Negara

Mengenai besarnya pembayaran UP, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dan keterangan ahli. Majelis hakim menghitung kembali sesuai bukti-bukti dan keterangan saksi dan ahli serta fakta di persidangan.

Disebutkan, dalam perkara aquo meliputi perkara atas nama Faisal Rahman (vide/lihat: putusan Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna), perkara an. Teuku Syahrial (vide: putusan Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna), dan perkara an. Cosa Ananda (vide: putusan Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna) terhadap kerugian negara sudah dihitung dengan sangat jelas dan rinci oleh majelis hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim tidak membebankan pidana tambahan UP kepada terdakwa Azzahir.

Majelis hakim menyatakan sesuai ketetuan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana.

Menurut majelis hakim, kategori kerugian keuangan negara atau perekomian dalam perkara ini termasuk paling ringan, yakni Rp135.519.071,32 (Rp135,5 juta lebih). “Dan telah di kembalikan oleh terdakwa [Azzahir] dan saksi-saksi lainnya (dalam perkara terpisah)”.

Aspek Kesalahan Sedang

Majelis hakim menyebut dalam perkara ini kesalahan terdakwa termasuk aspek kesalahan sedang. “Karena terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadi tindak pidana korupsi ini”.

Adapun aspek dampak dari kesalahan terdakwa dinilai termasuk rendah. “Karena perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala satuan wilayah di bawah kabupaten/kota,” kata majelis hakim.

“Bahwa aspek keuntungan rendah karena terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara 100%”.

Majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp135,5 juta lebih.

Keadaan meringankan: terdakwa merupakan tulang punggung ekonomi keluarga yang harus dinafkahi; bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan persidangan; kebijakan terdakwa dalam pengadaan tawas sudah dinikmati oleh masyarakat Langsa; terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya; kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara aquo telah dikembalikan seluruhnya.

Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU Kejari Langsa pada 4 Juli 2025, memohon kepada majelis hakim untuk: Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Azzahir selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun, red), dikurangi selama dalam masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa ditahan di rutan;

Membebankan denda kepada terdakwa Azzahir Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan; Membebankan terdakwa Azzahir untuk membayar UP Rp784.861.832,60, yang dikompensasikan/diambil dari uang telah disita berdasarkan persetujuan penyitaan PN Langsa Nomor: 216/PenPid.B-SITA/2024/PN Lgs tanggal 13 September 2024.

Adapun terdakwa Faisal Rahman dituntut agar dipidana penjara empat tahun dan tiga bulan, denda Rp220 juta subsider empat bulan kurungan; membebankan terdakwa membayar UP Rp306.543.820,54, dibayarkan oleh Azzahir.

Terdakwa Teuku Syahrial dituntut agar dipidana penjara empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan; membebankan terdakwa membayar UP Rp248.623.012,06, dibayarkan oleh Azzahir.

Terdakwa Cosa Ananda dituntut agar dipidana empat tahun dan tiga bulan, denda Rp220 juta subsider empat bulan; membebankan terdakwa membayar UP Rp229.695.000, dibayarkan oleh Azzahir.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy