Palembang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatra Selatan (Sumsel) akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, pada Selasa besok, 10 Desember 2024. Kenaikan UMP itu ditetapkan melalui proses rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel pada Jumat, 6 Desember 2024.
“Selasa nanti akan kita umumkan jika tidak ada halangan,” ujar Kepala Disnaker Sumsel, Deliar Marzoeki pada Ahad, 8 Desember 2024. Pengumuman itu juga merujuk pada keputusan pemerintah pusat untuk semua provinsi mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang akan berlaku pada tahun 2025.
Saat ini, kenaikan upah tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Pejabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi. Saat ditemui di Griya Agung, Elen mengatakan, keputusan itu akan dimulai pada 1 Januari 2025. “Kami ikuti Kemenaker ya, akan berlaku di 1 Januari 2025,” kata dia.
Kenaikan UMP 6,5 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16/2024 yang dipertimbangkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah dan indeks tertentu. Jika dihitung dari kenaikan UMP naik 6,5 persen, penambahan upah yang diterima pekerja di Sumsel sebanyak Rp224.697. Sebelumnya UMP 2024 hanya Rp3.456.874, maka UMP 2025 nanti menjadi Rp3.681.571.
Baca Juga: Permenaker UMP 2025 Telah Terbit, Begini Rumus Hitung UMP-UMK
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Abdullah Anang mengaku sudah mengantongi informasi penambahan upah yang akan diumumkan pada Selasa depan. KSPSI menerima rencana kenaikan tersebut lantaran sudah sesuai harapan sebagian besar pekerja.
“Kami menerima, karena tentunya ini sudah menjadi keputusan. Kami juga mengapresiasi presiden atas kebijakan yang dibuatnya,” ujarnya.
Namun, KSPSI akan membahas upah minimum sektoral setelah Pemda mengumumkan kenaikan UMP. “Upah sektoral masih akan dibahas, meskipun pihak Apindo agak menolak tapi itu sudah keputusan MK yang menjadi pijakan kami. Jadi upah sektoral harus dikembalikan lagi,” katanya.
Anang juga masih belum mengetahui berapa besaran nilai upah sektoral ini. Hal itu tergantung dari pengusaha dan pekerja. “Iya, masih dibahas jadi belum tahu. Nilainya tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Nanti ini juga akan ditetapkan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy