Lhokseumawe – Belanja perjalanan dinas dianggarkan dalam APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2026 mencapai Rp14 miliar lebih.
Rinciannya, belanja perjalanan dinas biasa Rp6,9 M lebih; belanja perjalanan dinas dalam kota Rp6,8 M lebih; belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp275 juta; dan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota Rp33 juta.
Data tersebut dikutip Line1.News, Senin, 9 Februari 2026, dari Lampiran Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: Akademisi: APBK Lhokseumawe 2026 Kegagalan Kebijakan yang Sistematis
Dari total belanja perjalanan dinas Rp14 M itu, di antaranya dialokasikan pada Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRK (Setwan) masing-masing lebih dari Rp2 M.
Belanja Barang dan Jasa Rp140,4 M
Belanja perjalanan dinas termasuk dalam Belanja Barang dan Jasa. Dalam APBK Lhokseumawe 2026, total Belanja Barang dan Jasa Rp140,4 M lebih. Rinciannya, belanja barang Rp22,3 M lebih [belanja barang pakai habis Rp22,2 M lebih dan belanja barang tak habis pakai Rp97,9 juta lebih].
Baca juga: APBK Lhokseumawe 2026: Belanja Operasi Rp566,6 Miliar Vs Belanja Modal Rp50,5 M
Adapun belanja jasa Rp75,3 M lebih [belanja jasa kantor Rp71,5 M; belanja iuran jaminan/asuransi Rp876 juta; belanja sewa peralatan dan mesin Rp1,3 M; belanja sewa gedung dan bangunan Rp763,1 juta; dan belanja kursus/pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan Rp703,5 juta lebih].
Lalu, belanja pemeliharaan Rp4,7 M lebih; belanja perjalanan dinas 14 M lebih; belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat Rp6 M lebih; serta belanja barang dan jasa BOSP Rp17,7 M lebih [terbanyak untuk belanja barang dan jasa BOSP-BOS reguler Rp17,1 M lebih].
APBK Murni Tahun 2025
Sebagai perbandingan, penelusuran Line1.News, dalam APBK Lhokseumawe tahun 2025 (APBK murni), mulanya dianggarkan belanja perjalanan dinas mencapai Rp27,4 M lebih pada masa Penjabat Wali Kota A. Hanan.
Baca juga: Prabowo Perintahkan Pemda Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen, Honorarium Tim Dibatasi
Setelah keluar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, Pemko Lhokseumawe memangkas belanja perjalanan dinas Rp10,6 M lebih menjadi Rp16,7 M lebih.
Pengurangan belanja itu tercantum dalam Lampiran Perwal Lhokseumawe Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perwal No. 1 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBK TA 2025, yang ditetapkan oleh Wali Kota Sayuti Abubakar pada 23 April 2025.
Namun, dalam APBK murni 2025, Belanja Daerah direncanakan Rp833,8 M lebih. Setelah pergeseran anggaran dengan Perwal 13/2025 itu menjadi Rp828,6 M, di mana pagu belanja jasa mencapai Rp92,3 M lebih.
Sementara dalam ABPK murni 2026, alokasi Belanja Daerah anjlok, yakni Rp718,4 M lebih. Dengan demikian, alokasi belanja perjalanan dinas Rp14 M lebih masih tampak besar dari total belanja jasa Rp75,3 M lebih.
Baca juga: BPK Temukan Masalah Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Aceh dan Pemkab/Pemko, Ini Datanya
Prinsip Penganggaran Belanja Perjalanan Dinas
Dilihat Line1.News, dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, ditegaskan bahwa penganggaran belanja perjalanan dinas harus memerhatikan prinsip:
(1) selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
(2) ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah);
(3) efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
(4) akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy