APBK Lhokseumawe 2026: Belanja Operasi Rp566,6 Miliar Vs Belanja Modal Rp50,5 M

Qanun APBK Lhokseumawe 2026 tangkapan layar
Tangkapan layar Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2026 tentang APBK Lhokseumawe TA 2026, yang ditetapkan pada 29 Januari 2026. Foto: Line1.News

Lhokseumawe – Pemko Lhokseumawe menganggarkan Belanja Operasi mencapai Rp566,6 miliar (M) lebih dalam APBK tahun 2026. Adapun Belanja Modal hanya Rp50,5 M lebih. Lantas, untuk apa saja Belanja Operasi dan Belanja Modal tersebut?

PAD Vs Transfer Pusat

Dilihat Line1.News, Jumat, 6 Februari 2026, dalam dokumen Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2026 tentang APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah ditargetkan Rp692,7 M lebih.

Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Rp85,7 M; Pendapatan Transfer Rp592,9 M [terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp565,5 M dan pendapatan transfer antardaerah Rp27,4 M]; serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp14 M lebih.

Belanja Pegawai Rp414,1 M

Adapun Belanja Daerah direncanakan Rp718,4 M lebih terdiri atas Belanja Operasi Rp566,6 M; Belanja Modal Rp50,5 M; Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp9,7 M; serta Belanja Transfer/Bantuan Keuangan Rp91,5 M lebih.

Belanja Operasi terdiri atas Belanja Pegawai Rp414,1 M lebih; Belanja Barang dan Jasa Rp140,4 M lebih; Belanja Subsidi Rp527,5 juta; Belanja Hibah Rp10,5 M lebih; dan Belanja Bantuan Sosial Rp989,4 juta lebih.

Adapun Belanja Modal untuk Belanja Peralatan dan Mesin Rp4,9 M lebih; Belanja Gedung dan Bangunan Rp8,4 M lebih; Belanja Jalan, Jaringan, dan Irigasi Rp34,6 M lebih; serta Belanja Aset Tetap Lainnya Rp2,4 M lebih.

Realisasi
Tangkapan Layar Lampiran Qanun Kota Lhokseumawe No 1 tahun 2026 tentang APBK 2026

Pengertian Belanja Operasi dan Belanja Modal

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan Belanja Operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek.

Belanja Pegawai—salah satu komponen Belanja Operasi—digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kompensasi dimaksud diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan pegawai ASN.

Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga.

Sedangkan Belanja Modal ialah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Di antaranya, Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.

Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

Berikutnya, Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

Lalu, Belanja Aset Tetap lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

Baca juga: Pendapatan Lhokseumawe 2026 Ditargetkan Rp692,7 Miliar, Belanja Rp718,4 M, Defisit Rp25,7 M, Tanpa Pokir?

Qanun Kota Lhokseumawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 merupakan hasil persetujuan bersama DPRK dan wali kota.

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menetapkan Qanun No. 1/2026 itu pada 29 Januari 2026. Pada tanggal sama, Sekda A. Haris mengundangkan qanun tersebut dalam Lembaran Kota Lhokseumawe.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy