Akademisi: APBK Lhokseumawe 2026 Kegagalan Kebijakan yang Sistematis

Nazaruddin Dosen Kebikan Publik FISIP Unimal
Nazaruddin Abdullah, Dosen Kebijakan Publik dan Pemerhati Masalah Kebijakan. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh, Nazaruddin, menyoroti Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe tahun 2026.

“APBK Lhokseumawe 2026 merupakan sebuah policy failure (kegagalan kebijakan) yang sistematis, karena mengabadikan siklus anggaran yang tidak produktif,” kata Nazaruddin kepada Line1.News, Minggu, 8 Februari 2026.

Baca juga: Pendapatan Lhokseumawe 2026 Ditargetkan Rp692,7 Miliar, Belanja Rp718,4 M, Defisit Rp25,7 M, Tanpa Pokir?

Nazaruddin menilai struktur APBK yang sangat bergantung pada intergovernmental transfer (transfer pemerintah pusat), dan hanya mengalokasikan 7 persen untuk belanja modal mencerminkan path dependency (sebuah ketergantungan pada jalur yang ada) yang berbahaya.

“Kota ini terperangkap dalam logika fiskal yang memprioritaskan kelangsungan birokrasi ketimbang menciptakan public goods (barang publik) berupa infrastruktur dan layanan dasar yang berkualitas bagi warganya,” ujar Nazaruddin.

Baca juga: APBK Lhokseumawe 2026: Belanja Operasi Rp566,6 Miliar Vs Belanja Modal Rp50,5 M

“Anggaran ini dirancang lebih sebagai alat untuk membiayai diri sendiri, bukan sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan jangka panjang,” ungkap Dosen Kebijakan Publik dan pemerhati masalah kebijakan itu.

Sikap Seungap DPRK

Menurut Nazaruddin, dinamika politik di balik pengesahan APBK Lhokseumawe 2026 memperlihatkan krisis policy legitimacy (legitimasi kebijakan) dan kegagalan fungsi pengawasan.

“Pengabaian pokok-pokok pikiran legislatif atau legislative initiative oleh eksekutif, yang disusul oleh sikap seungap (diam) Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, adalah bukti nyata dari principal-agent problem (masalah keagenan) yang akut, di mana wakil rakyat tidak menjalankan amanat konstituennya,” tegas Nazaruddin.

Baca juga: Segini Aneka Tunjangan DPRK hingga Operasional Wali Kota dalam APBK Lhokseumawe 2026

Dia menilai situasi ini menciptakan executive heavy (dominasi eksekutif) yang tidak sehat dan mereduksi proses anggaran menjadi sebuah formalitas belaka. “Jauh dari semangat accountability (akuntabilitas) dan checks and balances yang menjadi fondasi tata kelola yang baik,” ungkapnya.

Menurut Nazaruddin, implikasi jangka panjang dari anggaran semacam ini sangatlah mengkhawatirkan dan akan memicu policy feedback (umpan balik kebijakan) yang negatif.

“Sebuah kota yang mengalokasikan sebagian besar sumber dayanya untuk belanja rutin dan sangat sedikit untuk investasi akan mengalami stagnasi pembangunan, yang pada akhirnya akan menyulitkan peningkatan local revenue (Pendapatan Asli Daerah/PAD),” tutur Nazaruddin.

Reformasi Fiskal yang Berani

Untuk memutus siklus ini, kata Nazaruddin, diperlukan policy window (sebuah jendela kebijakan) yang dimanfaatkan untuk melakukan reformasi fiskal secara berani.

“Legislatif harus bangkit dari fungsi pengawasnya yang lemah, sementara eksekutif harus berani menggeser paradigma anggaran dari yang konsumtif menjadi investatif, atau Kota Lhokseumawe ini akan terus terjebak dalam status quo yang mandek,” pungkas Nazaruddin.

Lihat pula: Apa Dampak Badai Finansial Bagi Lhokseumawe, dan Jalan Keluarnya? Ini Kata Profesor Apridar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy