Takengon, Line1News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas kabupaten/kota yang melibatkan wilayah Aceh Tengah, Banda Aceh, Aceh Besar hingga Aceh Selatan.
Dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan pada 7, 8 dan 9 Agustus 2026, polisi mengamankan 10 tersangka yang diduga memiliki peran sebagai pengguna, kurir, pengedar hingga pemasok.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tengah, Iptu Bambang Pelis, kepada wartawan, Kamis sore, 13 Agustus 2026, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus secara berkelanjutan hingga berhasil mengarah kepada jaringan lintas wilayah.
Pengungkapan bermula dari penangkapan LS (20) di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, pada Jumat malam, 7 Agustus 2026. Dari tangan LS, petugas menyita satu ampul ganja dengan berat 8,50 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari FR (20), warga Kecamatan Kebayakan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FR.
Dari FR, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada RR (19) di Banda Aceh. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, polisi menangkap RR bersama AA (22), NMD (19), dan RD (19).
Dalam penggeledahan, kata Kasat Narkoba, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja, termasuk dua bungkus dengan berat sekitar 40 gram, ranting ganja, rokok yang dicampur ganja, telepon seluler serta kendaraan.
Dalam pemeriksaan, RR mengaku memperoleh sekitar 17 kilogram ganja dari seseorang berinisial J yang berada di Nagan Raya. Sebagian barang tersebut kemudian diserahkan kepada IAP (27) di wilayah Aceh Besar.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga polisi membekuk AP bersama HP (28), TA (27), dan AD (28) di Kampung Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Sabtu malam.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima bungkus ganja dengan berat total 110 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Selain mengedarkan ganja di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh, IAP juga diduga mengirimkan sekitar 8 kilogram ganja ke Kabupaten Aceh Selatan untuk diedarkan oleh rekannya.
Sejauhi ini, pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk memburu pemasok berinisial J dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Lebih lanjut, seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menambah catatan keberhasilan Satresnarkoba Polres Aceh Tengah dalam membongkar jaringan narkotika lintas wilayah. Sepekan sebelumnya, polisi juga mengungkap jaringan lintas kabupaten dengan mengamankan empat pelaku di wilayah Aceh Tengah, Aceh Utara, dan Lhokseumawe.
“Kami akan terus berkomitmen mengungkap jaringan narkotika hingga ke akarnya sesuai Commander Wish Bapak Kapolda Aceh. Upaya Preventive Strike akan terus kami lakukan guna memutus rantai peredaran narkotika,” ujar Bambang Pelis.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy