Disdukcapil Aceh Utara Imbau Pentingnya Data Akurat Saat Pengajuan Akta Kelahiran dan Kematian

Kepala Disdukcapil Aceh Utara Safrizal
Kepala Disdukcapil Aceh Utara Safrizal. Foto: Istimewa

Lhoksukon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara mengingatkan masyarakat akan pentingnya memberikan data akurat saat pengurusan akta kelahiran dan akta kematian. Akurasi data sangat penting untuk memastikan dokumen kependudukan yang diterbitkan sesuai dengan kebutuhan administratif masyarakat.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara Safrizal mengatakan tugas Disdukcapil hanya mencatat data sesuai dengan dokumen yang diajukan. Karena itu, kata dia, masyarakat perlu memastikan semua data diberikan benar dan lengkap.

Berdasarkan data terbaru, kata Safrizal, kepemilikan akta kelahiran di Aceh Utara telah mencapai 91,80 persen atau 198.611 warga, dari total 216.360 warga wajib akta dinamis. Rinciannya, laki-laki memiliki akta 102.751 dari 111.929 orang wajib akta. Sedangkan perempuan, jumlah wajib akta 104.431, memiliki akta 95.860.

Sementara untuk kepemilikan akta kematian, kata Safrizal, jumlah yang tercatat laki-laki 7.790, perempuan 3.144, dengan total 10.934.

“Meski pencapaian kepemilikan akta sudah cukup baik, kami terus berupaya mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan mereka, termasuk akta kelahiran dan kematian,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Jumat, 27 Desember 2024.

Persyaratan Dokumen Pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian

Disdukcapil Aceh Utara mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan dokumen-dokumen berikut untuk memastikan pengurusan akta berjalan lancar:

Pengurusan Akta Kelahiran

  1. Surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit.
  2. Fotokopi KTP elektronik orang tua dan fotokopi KTP saksi kelahiran.
  3. Fotokopi kartu keluarga.
  4. Akta nikah atau buku nikah orang tua.
  5. Formulir akta kelahiran yang telah diisi lengkap.

Pengurusan Akta Kematian

  1. Surat keterangan kematian dari desa, puskesmas, atau rumah sakit, serta pernyataan ahli waris.
  2. Fotokopi kartu keluarga dan KTP almarhum.
  3. Fotokopi KTP pelapor dan saksi.
  4. Formulir akta kematian yang telah diisi lengkap.

Kesalahan Tidak Dapat Diperbaiki

Safrizal menegaskan kesalahan data pada akta kematian tidak dapat diperbaiki setelah dokumen diterbitkan. “Masyarakat harus memastikan semua informasi yang diberikan benar sejak awal. Kesalahan akan berdampak pada administrasi lainnya, seperti klaim asuransi atau pengurusan warisan,” ujarnya.

Seluruh layanan pengurusan akta kelahiran dan kematian di Disdukcapil Aceh Utara diberikan secara gratis dan transparan. Masyarakat diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan berbayar. Jika ada yang meminta biaya, kata Safrizal, warga segera melaporkan ke pihaknya.

“Dengan layanan yang cepat dan gratis, kita berharap masyarakat dapat segera mengurus dokumen kependudukan dengan data yang akurat. Keakuratan data adalah kunci untuk administrasi yang tertib dan efisien.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy