Pidie

Dituntut 7 Tahun Penjara, Mantan Staf BSI Divonis 3 Tahun, Begini Pertimbangan Hakim

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Sigli – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa Thalal Muntasir (35), mantan staf PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tangse, Pidie, dalam perkara perbankan syariah.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, yang menuntut terdakwa Thalal Muntasir dipidana penjara selama 7 tahun.

Lantas, apa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli?

Amar Putusan

Dikutip Line1.News, Sabtu, 31 Januari 2026, dari salinan elektronik putusan Nomor 120/Pid.B/2025/PN Sgi tanggal 28 Januari 2026, amarnya: Mengadili: Menyatakan terdakwa Thalal Muntasir alias Mumun tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pegawai bank syariah yang memiliki UUS dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan suatu bank syariah atau UUS”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;

Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa dan pidana denda Rp1 miliar subsider (pengganti denda) 190 hari kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya, JPU Kejari Pidie pada 24 Desember 2025, menuntut agar terdakwa Thalal Muntasir alias Mumun dipidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Persyaratan KUR tak Lengkap

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan terdakwa Thalal Muntasir menjabat sebagai Micro Staff PT BSI KCP Pidie Tangse pada 2021, dan Micro Business Reprensentative (MBR) pada 2022.

Terdakwa memproses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 17 nasabah PT BSI KCP Tangse. Meskipun persyaratan dari nasabah untuk pengajuan pembiayaan KUR belum lengkap, kata JPU, namun terdakwa tetap memproses untuk pencairan.

Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa selaku Micro Staff/MBR PT BSI KCP Pidie Tangse melakukan penginputan data dalam aplikasi APPLE/I-Kurma dengan data yang tidak benar dan seolah-olah nasabah layak diberikan pembiayaan KUR mikro, “Telah menimbulkan risiko nasabah gagal bayar/macet, sehingga bank mengalami kerugian finansial”.

Di-PHK

Dalam salinan putusan perkara tersebut diuraikan secara detail keterangan para saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa. Selain itu, dipaparkan pula pertimbangan-pertimbangan majelis hakim.

Terdakwa telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT BSI lantaran dianggap memenuhi kualifikasi mengundurkan diri. Sebab telah terpenuhi unsur mangkir dengan tidak pernah masuk bekerja tanpa izin atasan dan tanpa keterangan tertulis sejak 2 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023.

Tindakan Fraud

Menurut Laporan Hasil Audit Investigasi Auditor PT BSI terkait indikasi fraud pembiayaan mikro KUR di KCP Pidie Tangse, terdapat tindakan fraud dan pelanggaran Code of Conduct (CoC) yang diduga dilakukan terdakwa bersama para nasabah dan pihak eksternal. Yakni, rekayasa data untuk pengajuan pembiayaan KUR di BSI, dengan modus topengan dan tampilan, serta penyalahgunaan dana pencairan nasabah.

Majelis hakim menilai para nasabah dalam perkara ini juga mengalami kerugian. Mereka tidak dapat menikmati pembiayaan KUR di kemudian hari lantaran terjadi permasalahan ini.

Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan, menurut majelis hakim, “Terdakwa telah melakukan pencatatan analisis data yang tidak sebenarnya pada aplikasi i-Kurma yang digunakan untuk proses kredit KUR sebagaimana diketahui para saksi yang mengajukan kredit KUR melalui terdakwa”

“(Sebagaimana dalam dakwaan terdapat 17 nasabah, keseluruhnya mengakui mereka tidak memiliki usaha sebagaimana didalilkan dalam pendaftaran kredit KUR, dan ada beberapa dokumen yang tidak mereka ketahui namun dicatatkan oleh terdakwa, sehingga dapat dilakukan proses pencairan KUR)”.

“Terdakwa juga tidak mengindahkan permintaan dari pegawai bank lainnya yang terlibat dalam kredit KUR tersebut untuk selanjutnya terdakwa melengkapi berkas-berkas yang tidak dilampirkan. Namun terdakwa tetap tidak melengkapi data-data tersebut,” kata majelis hakim.

Majelis hakim menilai tujuan dari KUR adalah untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). KUR tersebut disubdidi oleh pemerintah melalui bank yang merupakan badan usaha milik negara. “Seharusnya terdakwa tidak boleh memproses kredit KUR jika memang pemberian fasilitas kredit tersebut bukan untuk usaha kecil menengah”.

Namun, menurut majelis hakim, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya. Di antaranya, uang yang diperoleh para nasabah dari KUR tersebut, terdakwa pinjam setelah uang tersebut cair ke rekening masing-masing nasabah. Terdakwa dalam melakukan pekerjaannya juga tidak melakukan tugas tersebut sebagaimana aturan berlaku baik SOP (Standart Operational Procedure) maupun Manual Book KUR.

“Terdakwa tidak mengunjungi usaha dari para calon nasabah dalam pemberian kredit KUR. Terdakwa hanya memeriksa surat usaha kemudian langsung “percaya” bahwa usaha tersebut ada. Hal ini dilakukan terdakwa tanpa mempertimbangkan dan mengabaikan prinsip kehati-hatian, sehingga menyebabkan pencatatan mengenai analisa usaha menjadi tidak benar dan menjadi karangan terdakwa saja untuk kepentingan pribadinya,” kata majelis hakim.

Adapun pembelaan penasihat hukum (PH) terdakwa dan terdakwa sendiri pada pokoknya memohon agar terdakwa dibebaskan. Sebab, menurut PH dan terdakwa, perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan pidana.

PH menilai penuntut umum terus menerus mengarahkan pembuktian kepada mode tampilan dan topengan kredit. “Sedangkan tidak terlihat di persidangan pembuktian unsur-unsur pidana sebagaimana didakwakan”.

Terhadap hal ini, majelis hakim merasa tidak perlu lagi mempertimbangkan lebih lanjut. Sebab, majelis hakim telah berpendapat dan menyimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan alternatif pertama, sebagaimana dalam pertimbangan tadi.

Akan tetapi, majelis hakim tidak sependapat terhadap tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap serta alat bukti yang diajukan di persidangan diketahui bahwa kesalahan yang terjadi tidak seluruhnya ada pada diri terdakwa”.

Menurut majelis hakim, pencairan kredit merupakan serangkaian kegiatan yang dimulai dari adanya permohonan kredit dari calon nasabah sampai uang dicairkan kepada nasabah. Sehingga dalam hal ini dinilai terdapat pihak lain yang turut terlibat di BSI KCP tersebut.

Motif Ekonomi

Majelis hakim juga mempertimbangan bahwa motif dan tujuan terdakwa melakukan tindak pidana adalah faktor ekonomi. “Karena terdakwa mempunyai penghasilan lebih rendah dibanding pada bank konvensional sebelumnya, serta kebutuhan terdakwa dan keluarga yang terus meningkat”.

Adapun sikap dan tindakan terdakwa sesudah melakukan tindak pidana, menurut majelis hakim, “Dapat dinilai dari tindakan terdakwa yang tidak kooperatif dalam penyelesaian permasalahan di lingkungan internal PT BSI, dan terdakwa tidak tampak menyesali perbuatannya”.

Tujuan Pemidanaan

Majelis hakim menyebut penjatuhan hukuman atas diri terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan. Akan tetapi, dimaksudkan agar terdakwa dapat memperbaiki sikap, perilaku, dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya. “Dan juga untuk mendidik agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya”.

Maksud dan tujuan pemidanaan tersebut, menurut majelis hakim, di samping sebagai deterent effect yaitu memberikan rasa jera kepada pelaku, juga orang lain/masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

Menurut majelis hakim, keadaan memberatkan: perbuatan terdakwa mengakibatkan Bank Syariah Indonesia mengalami kerugian dan merusak citra BSI; terdakwa tidak menyesali dan merasa bersalah atas perbuatannya;

Terdakwa tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian BSI tempat dirinya bekerja, melainkan mangkir, sehingga dikeluarkan surat PHK atas diri terdakwa; dan perbuatan terdakwa menjadi contoh buruk di masyarakat.

Keadaan meringankan: terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy