Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah menyampaikan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) bencana kepada pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Iya, benar, dokumen R3P sudah disampaikan Pemerintah Aceh kepada BNPB pada 3 Februari lalu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Minggu, 8 Februari 2026.
MTA menyebut dokumen R3P tersebut disahkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. Dokumen itu berisi sejumlah data kerusakan, kerugian hingga kebutuhan pemulihan pascabencana.
“Dokuemn R3P memuat semua data kerusakan, kerugian dan rencana pemulihan menyeluruh pascabencana yang diajukan dan disampaikan oleh semua level kewenangan kementerian atau lembaga pusat, Pemerintah Aceh, dan kabupaten kota,” jelasnya.
Dia menyampaikan Tim Bappenas RI sudah melakan rapat koordinasi di Aceh beberapa waktu lalu dalam rangka penyelarasan dokumen R3P tersebut.
Menurut MTA, setelah dokumen R3P diterima, saat ini BNPB melakukan verifikasi seluruh dokumen dan kemudian akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan berdasarkan R3P disampaikan oleh Pemerintah Aceh.
“Setelah verifikasi faktual dilakukan, BNPB akan meneruskan kepada Bappenas RI dalam rangka persiapan rehab-rekon pascabencana,” ujar MTA.
Dari okumen R3P yang disampaikan, pemulihan pascabencana Aceh membutuhkan anggaran sebesar Rp153,3 triliun. Berdasarkan rekapitulasi, kewenangan pemerintan pusat atau kementerian-lembaga senilai Rp41,8 triliun.
Kemudian, kewenangan Pemerintah Aceh Rp22 triliun, pemerintah kabupaten dan kota Rp60,43 triliun, dan kewenangan masyarakat dan dunia usaha Rp29 triliun.
MTA menegaskan berbagai langkah pemulihan pascabencana di Tanah Rencong terus dilakukan oleh Pemerintah Aceh di bawah supervisi ketat pemerintah pusat.
“Dari berbagai kesempatan gubernur selalu berharap agar semua komponen untuk terus bersatu demi Aceh lebih baik,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy