Jakarta – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah periode 2022-2024 Arslan Abd Wahab menggugat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) ke Mahkamah Konstitusi.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil itu menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18B Ayat (1) juncto Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 karena mengabaikan kekhususan Aceh.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 140/PUU-XXIII/2025 tersebut dipimpin Hakim MK Arief Hidayat pada Jumat, 22 Agustus 2025, di Ruang Sidang Panel MK.
Kuasa hukum pemohon, Zulkifli, mengungkapkan ketentuan pasal tersebut merugikan kliennya terkait pengelolaan keuangan Pemkab Aceh Tengah yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Kerugian yang dialami Arslan berawal dari pengelolaan keuangan zakat yang merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Tengah.
Zulkifli menjelaskan, Arslan memiliki kewenangan mengelola arus kas pengeluaran Aceh Tengah, khususnya pemindahan buku kas yang bersumber pada PAD Aceh Tengah.
Karena itu, kata dia, Arslan berkewajiban segera membayar pelaksanaan belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 paling telat 31 Desember 2022. Jika tidak dibayarkan, pemerintah pusat tidak akan mentransfer DAK di tahun selanjutnya.
Akibat hal itu, kata Zulkifli, Arslan sebagai pengelola arus kas pengeluaran Aceh Tengah terhadap keuangan zakat menjadi PAD diputus bersalah. Ia divonis pidana penjara tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Takengon tanpa ada perintah penahanan. Hukuman ini diperberat menjadi satu tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Aceh. Bahkan, upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Menurut Zulkifli, ketidakpastian penafsiran terhadap pasal 44 UUPZ tersebut bisa menimpa semua pejabat keuangan di seluruh Aceh. Baik itu kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Kota hingga Tim Anggaran Pemerintah Aceh. Semuanya, kata dia, berpotensi menjadi tersangka, terdakwa, maupun terpidana atas pemberlakuan norma tersebut, seperti dialami Arslan saat ini sebagai terdakwa dan/atau terpidana pengelolaan PAD lewat zakat.
Karena itu, kata dia, Arslan memohon agar MK menyatakan Pasal 44 UUPZ inkonstitusional bersyarat, tetap berlaku kecuali untuk Aceh. Sebab, peraturan pengelolaan zakat di Aceh harus diakui berdasarkan UUPA dan tidak harus tunduk sepenuhnya pada UUPZ.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat agar pemohon menyempurnakan permohonannya sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
Kemudian, kata Enny, pemohon juga penting memperhatikan jika Pasal 44 UUPZ dikecualikan, artinya pemohon meminta norma tersebut tidak berlaku di Aceh. Ia juga mempertanyakan apakah kerugian pemohon benar-benar disebabkan oleh UUPZ atau justru UUPA.
“Terkait ada putusan inkrah, jadi ini yang bermasalah itu UU Pengelolaan Zakat atau UU Pemerintahan Aceh? Karena jika dikaitkan dengan kedudukan hukum, jelaskan kerugian pemohon dengan UU Pengelolaan Zakat ini sebagai apa? Pada uraiannya ini bertolak dari UU Pemerintahan Aceh,” ujar Enny dilansir dari Laman MK.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta pemohon lebih detail menguraikan kerugian konstitusional yang dialami.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat ikut mempertanyakan apakah undang-undang yang diuji sudah tepat. Dia memberikan waktu 14 hari kepada pemohon memperbaiki permohonan. Tenggat penyerahan naskah perbaikan paling lambat Kamis, 4 September 2025. Setelah itu, MK akan menjadwalkan kembali sidang untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy