GMNI Aceh Tengah Desak APH Tindak Dugaan Pungli Bantuan Kemensos

Ketua GMNI Aceh Tengah Saparuda IB
Ketua GMNI Aceh Tengah Saparuda IB. Foto: Dokumen/istimewa

Takengon – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aceh Tengah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) yang diperuntukkan bagi korban bencana alam di wilayah tersebut.

Ketua GMNI Aceh Tengah, Saparuda IB, menilai dugaan pungli bantuan yang dilakukan oleh oknum aparatur kampung dengan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, bantuan tersebut merupakan hak masyarakat yang terdampak bencana.

“Apa pun alasannya yang disampaikan aparatur kampung tidak bisa dibenarkan. Jika bantuan itu dipotong, itu namanya pungli. Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memproses dugaan kejahatan ini,” kata Saparuda, Rabu 11 Maret 2026.

Baca juga: Warga Keluhkan Permintaan Rp1 Juta dari Bantuan Kemensos Diterima Korban Bencana, Begini Kata Reje

Berdasarkan informasi dihimpun GMNI, dugaan pungli tersebut terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Aceh Tengah. Pungutan yang diduga dilakukan terhadap penerima bantuan bervariasi jumlahnya.

“Punglinya variatif, mulai dari Rp1 juta, Rp500 ribu, Rp300 ribu, bahkan ada yang sampai Rp1.700.000,” ujar Saparuda.

Saparuda menyebut dugaan pungli tersebut marak terjadi setelah bantuan dari Kemensos disalurkan kepada masyarakat yang rumahnya terdampak bencana hidrometeorologi.

Dia meminta APH segera melakukan penyelidikan serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Ini harus segera ditindak. Satgas Saber Pungli [Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar] harus membuktikan kinerjanya karena praktik pungli ini disebut-sebut ramai terjadi,” tegas Saparuda.

GMNI Aceh Tengah juga mengingatkan agar penyaluran bantuan bagi korban bencana dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. “Sehingga tidak merugikan masyarakat yang sedang membutuhkan dukungan pemulihan pascabencana”.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy