Perempuan Asal Tangerang Gabung Militer AS, Yusril: Tak Otomatis Hilang Status WNI

Kezia Syifa
Kezia Syifa, WNI yang gabung militer AS. Foto: Instagram @bunda_kesidaa

Jakarta – Kezia Syifa, perempuan muda asal Tangerang, Banten, bergabung sebagai anggota Army National Guard (ARNG) atau Garda Nasional Angkatan Darat AS.

Video perempuan 20 tahun itu sebelumnya viral di media sosial kala ia berpamitan dengan ayah ibunya saat akan berangkat bertugas. Dalam video itu, Kezia tampak mengenakan seragam militer lengkap dan berhijab.

Menurut Kompas.com, keluarga Kezia bagian diaspora Indonesia. Keluarga tersebut menetap di AS sejak pertengahan 2023, tepatnya di negara bagian Maryland. Keluarga Kezia pindah dan menetap di sana dengan status green card atau izin tinggal tetap.

Status tersebut membuka akses legal bagi Kezia untuk melanjutkan pendidikan sekaligus memilih jalur karier, termasuk bergabung dengan militer AS.

Melansir situs Nationalguard.com, ARNG merupakan pasukan militer paruh waktu yang bertugas di bawah gubernur negara bagian. Mereka bertugas saat penanganan bencana alam, keadaan darurat, dan masa krisis. Bahkan sewaktu-waktu bertugas dengan Angkatan Darat AS bila dibutuhkan. ARGN kini memiliki 54 unit yang tersebar di 50 negara bagian AS.

Di sisi lain, kisah Kezia kini menyita perhatian publik terkait implikasi status kewarganegaraannya. Anggota DPR berpendapat status WNI Kezia otomatis hilang saat ia bergabung dengan militer negara lain.

“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan. Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang,” ujar Anggota DPR TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Jumat, 23 Januari 2026.

Dia merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan), khususnya Pasal 23 huruf d dan e. Dalam Pasal 23 huruf d disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Sementara itu, huruf e menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.

Keputusan Menteri Hukum

Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pencabutan status WNI diputus lewat keputusan Menteri Hukum, tak bisa dicabut otomatis.

“Walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Januari 2026.

Menurutnya, kehilangan status WNI itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Kewarganegaraan, serta diperinci lebih lanjut dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang,” kata Yusril.

Ia mencontohkan, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP.

Untuk menghukum pencuri tersebut, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret.

“Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan,” kata Yusril.

Dia mencontohkan bayi yang lahir dari orang tua WNI akan berstatus WNI pula yang dicantumkan dalam akta kelahirannya.

Selain itu, orang asing yang menjadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum.

“Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” tutur Yusril.

Baca juga: Jadi Tentara Bayaran Rusia, Status WNI Eks Anggota Brimob Polda Aceh Otomatis Hilang

Pencabutan status WNI ini juga harus diumumkan dalam Berita Negara, baru mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” kata dia.

Sementara itu, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, Kezia masih berstatus sebagai WNI secara hukum. Hal serupa, tambah Yusril, juga berlaku untuk Muhammad Rio, eks personel Brimob Polda Aceh yang bergabung dengan tentara bayaran Rusia.

Apalagi, Yusril mengingatkan, pemerintah tidak akan berspekulasi mengenai kabar Rio dan Kezia bergabung tentara asing.

Yusril akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, khususnya Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kedubes di Washington dan Moskwa, untuk memastikan benar atau tidaknya ada WNI yang memasuki dinas militer di negara lain.

“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy