Hukum Berbicara Saat Berwudu

Ilustrasi berwudu
Ilustrasi berwudu

Bagaimana hukum mengobrol dengan teman ketika sedang mengambil air wudu? Apakah wudu tersebut sah dan tidak perlu diulang kembali?

Ustadz Zainuddin, pengkaji keislaman asal Ciputat, di Laman NU Online menerangkan, masalah itu sebenarnya sudah lama dibahas para ulama. Salah satunya oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, bahwa termasuk adab ketika berwudu adalah tidak banyak berbicara dengan orang lain.

Saat berwudu sebaiknya seseorang fokus dan menghadirkan hati, sambil membaca doa-doa yang dianjurkan pada setiap basuhan, seperti saat membasuh tangan, wajah, atau kaki.

Namun, Syekh Nawawi juga menjelaskan larangan berbicara itu bukan berarti mutlak tidak boleh bicara sama sekali. Berbicara tetap diperbolehkan jika ada kebutuhan atau alasan penting.

Misalnya, ketika seseorang sedang berwudu lalu ada orang lain yang hampir terpeleset karena lantai licin, maka wajib baginya untuk memperingatkan. Atau ketika ada orang bertanya sesuatu yang mendesak, seperti menanyakan arah kiblat atau waktu salat, maka menjawabnya diperbolehkan.

“(Dan hendaknya ia meninggalkan berbicara) ketika sedang berwudu selain zikir (karena hal itu dapat melalaikan dari ibadah). Namun, berbicara bisa disunnahkan bila ada uzur, bahkan wajib apabila untuk memperingatkan seseorang yang dikhawatirkan tertimpa bahaya yang tidak ia sadari,” jelas Syekh Nawawi Al-Bantani.

Sementara itu, Imam Muhammad Ad-Dusuqi menjelaskan hukum berbicara ketika sedang berwudu adalah makruh. Artinya, orang yang berwudu sebaiknya diam dan fokus agar wudunya lebih sempurna dan khusyuk. Namun, jika terpaksa berbicara karena ada keperluan penting, hal itu masih diperbolehkan.

Adapun Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab menjelaskan bahwa berbicara saat wudu bukan termasuk makruh tahrim, melainkan hanya makruh ringan atau makruh tanzih. Artinya, lebih baik dihindari agar wudu lebih sempurna.

Imam Nawawi mengutip pendapat Qadhi ‘Iyadh yang menyebut para ulama memang memakruhkan berbicara saat wudu atau mandi janabah. Namun, kemakruhannya hanya dalam arti meninggalkan sesuatu yang lebih utama, karena tidak ada larangan tegas terkait hal ini.

Dengan demikian, hukum berbicara saat wudu adalah makruh. Wudu tetap sah tetapi tidak mendapat keutamaan yang sempurna. Karena itu, sebaiknya saat berwudu seseorang harus fokus dan tidak berbicara kecuali jika ada keperluan mendesak. Untuk menjaga kekhusyukan, Anda bisa menggantinya dengan membaca doa-doa ketika membasuh setiap anggota wudu. Wallahu a’lam.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy