Takengon – Seorang notaris yang mencari rezeki di Kabupaten Aceh Tengah mengeluhkan dugaan monopoli pembuatan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dilakukan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Aceh.
Notaris yang tak mau dituliskan namanya itu mengatakan, dugaan monopoli dilakukan INI Aceh dengan mengeluarkan surat keputusan penunjukan notaris tertentu untuk pembuatan akta. Dia bahkan menyebut dugaan monopoli dilakukan di 23 kabupaten kota se-Aceh.
“Di Aceh Tengah hanya dua notaris yang dibenarkan oleh INI Aceh untuk membuat akta pendirian KDMP yaitu Notaris CNM dan Notaris FR,” ujar notaris itu kepada Line1.News, Jumat, 16 Mei 2025.
Notaris CNM, kata dia, diberikan kuota 195 akta KDMP. Sedangkan untuk Notaris FR 100 akta.
Notaris tersebut juga memperlihatkan selembar surat berkop pengurus wilayah INI Aceh tertanggal 29 April 2025.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh itu menerangkan perihal surat tugas INI Aceh sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) di wilayah Aceh.
“Di surat itu sudah ditetapkan kuota dan notaris-notaris mana saja yang boleh membuat akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih di kabupaten kota se-Aceh,” ucap notaris tersebut.
Menurut dia, dengan adanya surat tersebut sejumlah kepala desa yang ingin membuat akta koperasi di kantor notaris miliknya urung dilaksanakan.
“Saya akan laporkan monopoli ini ke Ikatan Notaris Indonesia Pusat, kami merasa dirugikan dengan penerapan yang dilakukan pengurus INI Aceh.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy