15 Raqan Aceh Tengah Tak Sentuh Isu Hutan, Mahasiswa: Eksekutif-Legislatif Kurang Peka!

Asraf Presiden Mahasiswa Universitas Gajah Putih Takengon
Asraf, Presiden Mahasiswa Universitas Gajah Putih Takengon. Foto: Istimewa

Takengon – Presiden Mahasiswa Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon, Asraf, menilai eksekutif dan legislatif Aceh Tengah kurang peka dalam menyusun Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun anggaran 2025.

Hal itu disampaikan Asraf menyusul disahkannya 15 Rancangan Qanun (Raqan) di Sidang Paripurna DPRK Aceh Tengah pada Kamis, 15 Mei 2025. Tidak satupun dari Raqan yang disahkan menyentuh isu pengelolaan dan pemanfaatan hutan.

Padahal, kata Asraf, betapa strategisnya kawasan hutan bagi Aceh Tengah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2023, luas kawasan hutan di kabupaten itu mencapai 343.879 hektare, mencakup hutan lindung, hutan suaka alam, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.

“Lebih dari separuh wilayah Aceh Tengah adalah kawasan hutan. Ini menunjukkan betapa vital perannya bagi ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat, termasuk keberlanjutan budidaya kopi yang menjadi ciri khas daerah ini,” ujar Asraf kepada Line1.News, Jumat, 16 Mei 2025.

Seharusnya, kata dia, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat luas. Misalnya, melalui skema hutan desa yang dikelola desa untuk kesejahteraan warga, maupun hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

“Sangat disayangkan, dalam 15 Rancangan Qanun yang telah ditetapkan sebagai Prolegda strategis, hal yang penting ini justru terabaikan. Padahal, Bupati dan DPRK Aceh Tengah memiliki hak untuk mengusulkan dan hak inisiatif untuk merancang regulasi yang berpihak pada pengelolaan hutan berkelanjutan dan kemakmuran masyarakat,” ujarnya.

Dia meminta eksekutif maupun legislatif lebih peka dan responsif terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan.

Asraf mendesak adanya inisiatif dari pemangku kepentingan untuk segera menyusun Raqan terkait pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Sehingga, kata dia, keberadaan hutan di Aceh Tengah dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami berharap, ke depan akan ada sinergi yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan berpihak pada kepentingan masayarakat serta kelestarian alam.”

Adapun 15 Raqan yang ditetapkan dalam Prolegda strategis meliputi berbagai sektor, berikut daftarnya:

1. Raqan RPJMD Aceh Tengah 2025-2029
2. Raqan Perubahan Struktur Majelis Adat Gayo
3. Raqan Pengelolaan Air Limbah Domestik
4. Raqan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
5. Raqan Zonasi dan Pemanfaatan Danau Lut Tawar
6. Raqan Pertanggungjawaban APBK 2024
7. Raqan Rencana Induk Smart City
8. Raqan Pemanfaatan Air Permukaan Danau Lut Tawar
9. Raqan Prosesi Adat Gayo
10. Raqan Tata Kelola Pemerintahan Kampung
11. Raqan Tata Cara Pemilihan Reje Serentak dan Antar Waktu
12. Raqan Rancangan APBK Aceh Tengah 2026
13. Raqan Perubahan PDAM Tirta Tawar menjadi Perumda
14. Raqan Revisi Qanun Pajak dan Retribusi 2024
15. Raqan Perubahan Struktur Perangkat Daerah (Qanun Nomor 3 Tahun 2016).[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy