Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan dokumen persyaratan calon gubernur Bustami Hamzah atau Om Bus dan calon wakil gubernur Muhammad Fadhil Rahmi atau Syeh Fadhil, tidak memenuhi syarat.
Dalam Berita Acara KIP Aceh yang diperoleh Line1.News dari Tim Pemenangan Om Bus-Syeh Fadhil, disebutkan hasil verifikasi dokumen Penandatanganan Surat Pernyataan MoU Helsinki di depan Lembaga DPR Aceh, tidak benar.
Penandatanganan surat pernyataan itu dilakukan di rapat paripurna DPRA pada Kamis, 12 September 2024. Saat itu, Om Bus hadir tanpa didampingi wakilnya. Sebab, Syeh Fadhil sebagai pengganti calon wakil baru didaftarkan ulang ke KIP keesokan harinya.
Pimpinan DPRA menyebut Om Bus tidak boleh menandatangani surat pernyataan sendirian. Anggota DPRA mengusulkan agar acara penandatanganan surat pernyataan itu dijadwalkan ulang. Namun, penandatanganan tersebut tidak kunjung dilakukan, hingga pada 22 September beredar Berita Acara KIP yang menyatakan dokumen persyaratan calon Om Bus-Syeh Fadhil tidak memenuhi syarat.
Syarat Calon Kepala Daerah di UUPA dan Qanun Pilkada
Lantas, seperti apa persyaratan calon kepala daerah di Aceh? Benarkah ada keharusan meneken surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir Mou Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di depan DPRA?
Penelusuran Line1.News, di dalam UUPA sendiri tidak ada klausul meneken surat pernyataan tersebut, terlebih lagi dilakukan di depan DPRA. Penegasan soal ini bisa dilihat di Pasal 67 Ayat 2 tentang persyaratan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Dari 13 poin persyaratan, tak satu pun yang menyebutkan tentang penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir Mou Helsinki di depan DPRA.
Hal yang sama juga terdapat di Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Qanun Nomor 7 ini ditetapkan di Banda Aceh pada 5 Juni 2024.
Pasal 24 Qanun Nomor 7/2024 menyebutkan persyaratan untuk calon kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota. Dari poin-poin persyaratan mulai huruf (a) hingga (x) tidak ditemukan klausul “penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir Mou Helsinki di depan DPRA”.
Hanya saja, di huruf (e) disebutkan salah satu persyaratan yaitu, “bersedia menjalankan seluruh peraturan perundangan-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundangan-undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermeterai cukup“.
Klausul pada huruf (e) ini sejatinya perubahan dari poin yang sama di Qanun 12/2016 yang telah diubah menjadi Qanun 7/2024.
Jika dilihat di huruf (e) Qanun 12/2016 memang ada ketentuan seperti yang dimaksud KIP Aceh, lengkapnya berbunyi, “bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di depan lembaga DPRA/DPRK“.
Apakah komisioner KIP Aceh yang dilantik pada Agustus 2023 menggunakan “qanun lama” dalam Pilkada Aceh 2024?
Selain itu, penetapan bakal pasangan calon telah sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tertanggal 16 April 2024 tentang tahapan dan jadwal resmi Pilkada, serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang hal yang sama.
Di PKPU ini disebutkan, penelitian persyaratan calon dilakukan dilakukan sejak Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Sabtu, 21 September 2024. Baru pada Minggu, 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon.
Namun, hingga sore, KIP Aceh belum menetapkan pasangan calon yang berlaga di Pilkada 2024. Siang tadi, Line1.News telah mengonfirmasi hal ini kepada komisioner KIP Aceh Muhammad Sayuni tapi belum ada tanggapan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy