7 Terpidana Kasus Pesta Seks dan Khamar di Aceh Besar Dicambuk

eksekusi cambuk
Seorang terpidana kasus pesta seks dan miras menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Jantho, Kamis, 12 Februari 2026. Foto: Humas Pemkab Aceh Besar

Jantho – Tujuh terpidana kasus pesta seks dan minuman keras (khamar) di Aceh Besar menjalani eksekusi uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Jantho, pada Kamis, 12 Februari 2026.

Mereka dicambuk setelah Mahkamah Syar’iyah Jantho mengeluarkan putusan bahwa tujuh terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Majelis hakim menyatakan ketujuh terpidana melanggar Pasal 15 tentang jarimah khamar, Pasal 25 tentang jarimah ikhtilath, serta sebagian lainnya juga terbukti melakukan jarimah zina. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 33/JN/2025/MS-JTH.

Tindak pidana jinayat tersebut terjadi di sebuah rumah di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, pada 21 September 2025. Ketujuh pelaku ditangkap warga setempat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan AP yang turut menyaksikan eksekusi mengatakan penegakan Qanun Jinayat merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah syariat Islam di Aceh Besar.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan Qanun Jinayat,” ujarnya dikutip dari Laman Pemkab Aceh Besar, Jumat, 13 Februari 2026.

Eksekusi cambuk tersebut, kata Farhan, tidak sebatas pemberian hukuman tetapi upaya memberikan efek jera dan pembelajaran agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat Islam.

Kepala Satpol PP WH Aceh Besar Muhajir mengatakan eksekusi cambuk tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan, termasuk pengawasan kesehatan oleh tim medis.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy