Jadi Tentara Bayaran Rusia, Status WNI Eks Anggota Brimob Polda Aceh Otomatis Hilang

Rio dengan seragam tempur sebagai tentara bayaran Rusia
Rio dengan seragam tempur sebagai tentara bayaran Rusia. Foto: X

Jakarta – Eks Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio terancam kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.

“Kalau benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin presiden, otomatis kewarganegaraannya hilang, sama seperti Satria Kumbara,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Sabtu, 17 Januari 2026, dilansir Sindonews.com.

Rio sebelumnya telah dipecat karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau desersi. Ia diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berperang melawan Ukraina.

“Rio juga diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia serta disebut-sebut berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto.

Baca juga: Polda Aceh Pecat Personel Brimob yang Desersi dan Gabung Tentara Bayaran Rusia

Menurutnya, Rio memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Adapun putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

Lalu, sejak Senin, 8 Desember 2025, Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas. Pada Rabu, 7 Januari 2026, tiba-tiba ia mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.

Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel dikonversi ke rupiah.

Berdasarkan hal tersebut, pada Kamis, 8 Januari 2026 dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia. Lalu, Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh. Sidang memutuskan sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Rio.

Baca juga: Eks Marinir Gabung Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang, TNI AL Tak Mau Ikut Campur

Sebelum Rio, mantan marinir TNI AL Satria Arta Kumbara juga bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Satria pertama kali ketahuan bergabung militer Rusia pada Mei 2025 karena unggahan akun TikTok. Satria kemudian dipecat berdasarkan putusan in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Menurut Supratman, status WNI Satria otomatis hilang setelah bergabung dengan militer asing. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI pasal 23 huruf d dan e.

Satria sempat memohon maaf kepada Presiden Prabowo setelah tahu dirinya kini tak lagi WNI. Ia mengaku tidak tahu soal konsekuensi tersebut dan memohon agar pemerintah membantunya mengakhiri kontrak dengan Rusia supaya bisa kembali ke tanah air.

Beberapa bulan lalu, Satria sempat dilaporkan terluka dalam perang. Hingga hari ini, belum ada kabar darinya. Rusia memang mengerahkan tentara bayaran yang berasal dari sejumlah negara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy