Yogyakarta – Jokowi mangkir di sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka dan perbuatan melawan hukum soal ijazahnya di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini, Kamis, 24 April 2025.
Sidang pertama dimulai sekira pukul 10.30 WIB dan terbuka untuk umum. Banyak orang datang menyaksikan langsung jalannya sidang hingga ruang sidang penuh.
Majelis hakim terlebih dulu menyidangkan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan Jokowi masih berada di Jakarta, sehingga sidang hari ini diwakili kuasa hukumnya.
“Pak Jokowi untuk saat ini tidak hadir, beliau kemarin ada di Jakarta. Barusan saya mendengar berita Pak Jokowi mendapatkan utusan khusus dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) untuk layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus (Fransiskus). Saya tidak tahu berapa hari, kita tunggu saja kundur (pulang)-nya kapan,” kata Irpan kepada wartawan di PN Solo, dilansir detik.com.
Irpan menegaskan sudah mendapatkan dua surat kuasa menjadi kuasa hukum Jokowi untuk perkara nomor nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt soal ijazah. Dalam sidang ini, dia ingin melihat resume yang dibuat oleh pihak penggugat.
Baca juga: Jenderal TNI Asal Aceh Desak MPR Copot Anak Jokowi dari Jabatan Wapres
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka
Di hari yang sama, Zaenal Mustofa, salah seorang pengacara yang menggugat keaslian ijazah Jokowi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat oleh Polda Jawa Tengah.
Penetapan Zaenal sebagai tersangka berdasarkan laporan Asri Purwanti yang teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tanggal 16 Oktober 2023.
“Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM (Nomor Induk Mahasiswa) C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dilansir CNN Indonesia, Kamis.
Surat itu kemudian ditelusuri oleh pelapor dengan cara bersurat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Jawa Tengah. Diketahui kemudian kalau Zaenal lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari UMS.
“Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko,” imbuhnya.
Baca juga: Serba-serbi Polemik Ijazah Palsu Jokowi
Atas laporan itu, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi hingga ahli. Termasuk, menyita beberapa barang bukti antara lain, surat pindah dari kampus UMS, transkip nilai atas nama Zaenal, dan fotokopi ijazah S1 atas nama Zaenal.
“Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka,” ucap Anggaito.
Zaenal salah satu pengacara dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Tim pengacara ini menggugat Jokoei atas dugaan ijazah palsu pada Senin, 14 April 2025, ke PN Solo.
Salah satu anggota tim, Muhammad Taufiq, mengatakan para tergugat kasus ijazah Jokowi ada empat yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Taufiq mengatakan, alasannya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo karena alamat Jokowi di Solo. Selain itu, pertama kali terjun ke dunia politik dan maju sebagai Wali Kota Solo.
“Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy