Lhokseumawe – Sidang kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap RNF, 13 tahun, memasuki babak baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis, 15 Mei 2025, terungkap fakta mengejutkan terkait peran terdakwa Dahlan Mahmud, ayah tiri korban. Dahlan didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga penganiayaan berat.
Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dahlan dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan ini didasarkan pada rangkaian peristiwa yang terencana dan menunjukkan niat jahat Dahlan.
Pertengkaran dengan istri sirinya, Z, pada September 2024 memicu dendam yang berujung pada aksi keji tersebut.
Pada Senin, 14 Oktober 2024, Dahlan dengan sengaja menyiramkan air keras ke arah RNF dan kakaknya, AF, 16 tahun, yang sedang tertidur.
Baca juga: Polres Lhokseumawe Tangkap Penyiram Air Keras ke Anak Tirinya
“Akibat perbuatan tersebut, RNF mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit,” ujar Therry kepada Line1.News, Jumat, 16 Mei 2025.
Menurut JPU, hasil visum memperlihatkan luka bakar yang sangat parah di seluruh tubuh korban. Tes laboratorium juga membuktikan bahwa cairan yang digunakan Dahlan adalah asam sulfat (H2SO4), zat kimia berbahaya yang menyebabkan luka bakar.
“Selain pasal 340 KUHP, JPU juga menjerat Dahlan dengan pasal subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,” tegas Therry.
Hal ini memberikan opsi hukuman bagi majelis hakim jika dakwaan primer tidak terbukti. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap lebih detail kronologi kejadian dan motif Dahlan melakukan tindakan keji tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy