Polres Lhokseumawe Tangkap Penyiram Air Keras ke Anak Tirinya

IMG 20241225 181048 1
DM (49), tersangka kasus penyiraman air keras terhadap dua anak tirinya ditangkap di Dusun Alue Garot, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu, 25 Desember 2024. Foto: Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap pria berinisial DM (49), penyiram cairan asam sulfat–salah satu jenis air keras–terhadap dua anak tirinya. DM yang buron sejak sekitar 70 hari lalu, ditangkap di Dusun Alue Garot, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 07.45 waktu Aceh.

Sebelumnya, DM dilaporkan menyiram air keras terhadap dua anak tirinya, RNF (13) dan AF (16), yang sedang tidur di rumahnya di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Senin, 14 Oktober 2024, dinihari. Saat kejadian itu, ibu korban Z (41), berada di warung tempat dia bekerja. Setelah melakukan kekerasan tersebut, DM dikabarkan melarikan diri.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hengki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, mengatakan DM ditangkap di sebuah gubuk di tengah kebun karet Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Yudha, sebelumnya Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di lokasi terpencil. Setelah melakukan surveillance dan pemetaan sejak waktu Subuh, Rabu, personel Resmob berhasil menangkap tersangka di tengah kebun karet.

“Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, yaitu melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya dengan menggunakan cairan asam sulfat (H₂SO₄),” ungkap Yudha dalam keterangan tertulis diterima Line1.News dari pihak Humas Polres Lhokseumawe, Rabu sore (25/12).

Akibat tindakan DM, kata Yudha, korban pertama, RNF, meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh. Sementara korban kedua, AF (16), mengalami luka berat.

“Motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu terhadap istri pelaku (istri kedua) yang menurut pelaku melakukan perselingkuhan dengan mantan suaminya di rumah tersebut,” ungkap Yudha.

Atas perbuatannya, kata Yudha, tersangka DM dijerat Pasal 76 (c), juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Tindakan kekerasan yang dilakukan [DM] dinyatakan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”.

“Barang bukti yang diamankan berupa barang-barang yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan pelaku. Tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Yudha.

Operasi Plastik

Informasi dihimpun Line1.News, usai kena siram air keras, kedua korban RNF dan AF dibawa oleh ibunya dibantu warga setempat ke Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe, Senin pagi (14/10). Adik-kakak itu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Cut Mutia Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan lebih intensif, Rabu (16/10).

RNF mengalami luka serius, 40 persen kulit wajahnya rusak akibat terkena air keras. Sedangkan AF luka di betis dan lengan.

Selanjutnya, RNF dirujuk ke RSUZA Banda Aceh, Sabtu malam (19/10). Di rumah sakit milik Pemerintah Aceh itu, RNF menjalani operasi plastik.

Menurut satu sumber, RNF kemudian meninggal dunia pada 17 Desember 2024.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy