Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan

Pertemuan Grab dan ojol di Dishub Sumut
Pertemuan Grab dan ojol di Dishub Sumut, Jumat (16/5/2025). Foto: Line1.News/Chairunnas

Medan – Dinas Perhubungan Sumatra Utara (Dishub Sumut) memfasilitasi dialog terbuka antara perwakilan pengemudi ojek online (ojol) dan manajemen PT Grab di Command Center Room Kantor Dishub Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat, 16 Mei 2025.

Kepala Dishub Sumut Agustinus Panjaitan memimpin langsung pertemuan itu. Hadir mewakili Grab, Head of Public Affairs for West Indonesia Guruh G Ismaela. Selain itu, hadir juga lima perwakilan dari Aksi Solidaritas Driver Medan (ASDM).

Pertemuan itu menindaklanjuti tuntutan para ojol yang tergabung dalam ASDM saat berunjuk rasa di depan kantor Grab Medan dan DPRD Sumut beberapa waktu lalu.

Para ojol mengeluhkan sejumlah kebijakan Grab yang dinilai merugikan. Salah satunya, potongan biaya langganan Grab Bike Hemat sebesar Rp15 ribu per tujuh orderan. Jika dihitung sebulan, potongan bisa mencapai Rp450 ribu.

“Masak kami yang kerja keras, kami juga yang harus bayar? Ini sangat memberatkan,” ujar Koordinator ASDM Timbul Siahaan.

Para ojol juga meminta penghapusan sistem slot Grab Food, yang membuat satu pengemudi harus mengerjakan empat order sekaligus.

Selain itu, mereka menuntut tarif perjalanan disesuaikan dengan regulasi tarif yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, dan dilibatkannya pengemudi ojol dalam pembuatan kebijakan.

Menanggapi tuntutan para pengemudi ojol itu, Guruh menjelaskan tarif yang berlaku telah sesuai dengan aturan Kemenhub.

Terkait kebijakan Grab Bike Hemat, Guruh berjanji akan menyampaikan keberatan para pengemudi ojol ke manajemen pusat Grab, dan akan menyampaikan hasilnya kepada Pemerintah Provinsi Sumut dan mitra Ojol.

“Kami tampung semua masukan, dan akan kami sampaikan ke internal manajemen Grab pusat.”

Sementara itu, Agustinus mengatakan kehadiran pemerintah selaku regulator untuk memastikan operator memberikan layanan sesuai regulasi.

“Ada hak dan kewajiban masing-masing yang harus dipahami dan dilaksanakan. Kehadiran aplikator (Grab)dalam pelayanan transportasi selain memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada penumpang, yang terpenting lagi aspek keamanan dan keselamatan,” ujarnya.

Terkait tarif, tambah dia, aplikator wajib mematuhi ketentuan dalam SK Menhub Nomor 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Kami ingin semua pihak mematuhi regulasi yang sudah diatur, kepada aplikator, kita berikan waktu 1 bulan untuk meninjau kembali kebijakan Grab Bike Hemat,” ujarnya.

Agustinus juga meminta Grab menyampaikan kepada pemerintah sebelum menerapkan kebijakan baru dalam sistem aplikasi terkait operasional.

“Dan yang terpenting lagi mensosialisasikan kepada seluruh mitra ojol, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy