Keuchik di Tamiang Harap MK Berikan Keadilan Perpanjangan Masa Jabatan

Yusran
Yusran selaku Saksi Pemohon menyampaikan keterangan pada sidang uji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Kamis (10/07) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK

Jakarta – Yusran, keuchik di Aceh Tamiang, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keadilan bagi para kepala desa di Aceh terkait perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 8 tahun.

“Saya berharap Mahkamah dapat memberikan pencerahan dan keadilan bagi kami para kepala desa di Aceh. Dari 38 provinsi, hanya Aceh yang belum terakomodir untuk menjalankan ketentuan dalam UU [Desa] tersebut,” ujar Yusran saat memberikan kesaksian di sidang lanjutan perkara nomor 40/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Kamis, 10 Juli 2025.

Sebagai salah satu pemohon perkara tersebut, Yusran mengatakan ia menjabat sebagai keuchik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang tertanggal 24 Mei 2021. Masa jabatannya akan berakhir pada 24 Mei 2027.

“Saya diminta memberikan keterangan terkait masa jabatan kepala desa yang saat ini masih enam tahun, padahal seharusnya sudah delapan tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 (UU Desa),” ujarnya dalam sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari Laman MK.

Baca juga: Pemerintah Aceh Tolak Uji Materi Masa Jabatan Keuchik Jadi 8 Tahun

Yusran mengatakan para kepala desa di Aceh tidak menolak pelaksanaan aturan baru terkait masa jabatan kepala desa. “Kami tidak berkeberatan menjalankan UU Nomor 3 Tahun 2024.”

Permohonan perkara itu diajukan lima keuchik di Aceh, yaitu Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh atau UUPA mengatur ketentuan masa jabatan keuchik selama enam tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.

Para pemohon membandingkan ketentuan itu dengan UU Desa yang menyatakan masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy