Banda Aceh – Keuchik Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Marwan Yusuf menilai Wali Kota Banda Aceh layak menggunakan mobil dinas mewah yang dibeli Pemko dengan APBK tahun 2025.
“Menurut saya, beliau layak menggunakan mobil dinas mewah, karena tugas dan tanggung jawab wali kota di ibu kota provinsi sangat berat. Selain harus menyelesaikan berbagai persoalan yang ada, juga untuk meningkatkan pembangunan di berbagai sektor agar ke depan Kota Banda Aceh lebih maju lagi sesuai harapan masyarakat,” kata Marwan Yusuf kepada Line1.News via telepon, Jumat, 28 Februari 2025.
Marwan Yusuf menyebut secara ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, pemerintah daerah dibenarkan mengadakan mobil dinas untuk kepala daerah. “Secara aturan tidak melarang pengadaan mobil dinas wali kota, jadi tidak ada persoalan. Wali Kota Banda Aceh periode sebelumnya juga mendapatkan mobil dinas mewah untuk operasional sehari-hari, itu hal yang biasa,” ujarnya.
“Yang paling penting, ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh harus tumbuh dan terus berkembang,” tambah Marwan Yusuf.
Oleh karena itu, Marwan Yusuf berharap seluruh lapisan masyarakat Kota Banda Aceh terus memberikan dukungan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2025-2030 untuk bekerja maksimal guna merealisasikan semua visi, misi, dan program kerjanya.
“Mari kita dukung penuh pemimpin baru Kota Banda Aceh. Saya yakin akan banyak terobosan baru yang akan beliau jalankan ke depan untuk memajukan daerah dan menyejahterakan masyarakat di ibu kota provinsi ini,” ucap Marwan Yusuf.
Baca juga: Pagu Pengadaan Mobil Dinas Wali Kota Banda Aceh Lebih 3 Kali Lipat Kendaraan Walkot Lhokseumawe?
Sebelumnya, Pemko Banda Aceh menganggarkan pengadaan kendaraan dinas jabatan satu unit dengan pagu mencapai Rp3 miliar dalam APBK tahun 2025. Diduga pengadaan mobil mewah itu untuk operasional wali kota Banda Aceh yang baru. Total anggaran satu mobil dinas tersebut lebih tiga kali lipat—bahkan hampir empat kali lipat—jika dibandingkan dengan pagu pengadaan kendaraan operasional wali kota (walkot) Lhokseumawe Rp770 juta.
Data pengadaan kendaraan dinas jabatan satu unit dengan pagu Rp3 miliar tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bagian Umum Sekretariat Daerah Banda Aceh tahun anggaran 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy