Komisi II DPR Terima 495 Aduan Masyarakat, Masalah Kepemiluan Hingga Honorer

Komisi II DPR RI konferensi pers akhir 2024
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat konferensi pers Catatan Kinerja Komisi II di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024. Foto: Geraldi/Andri/DPR RI

Jakarta – Komisi II DPR RI periode 2024-2029 menerima sebanyak 495 pengaduan masyarakat dalam tiga bulan awal masa jabatan legislator. Rinciannya, bidang atau masalah kepemiluan 201 aduan; bidang pertanahan dan tata ruang 120 aduan; bidang ASN dan honorer 114 aduan; bidang otonomi daerah 60 aduan masyarakat.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan itu dalam konferensi pers Catatan Kinerja Komisi II di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024, dikutip pada Selasa (31/12).

Rifqinizamy menjelaskan pada periode awal di 2024, Komisi II fokus mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi sebagai langkah penting dalam pengawasan politik demokrasi Indonesia.

“Tentu sebagai bagian dari kompetisi politik terjadi dinamika di sana sini. Tetapi, dinamika itu, alhamdulillah, tidak mencederai persatuan kita sebagai sebuah bangsa. Kami tentu mengimbau proses hukum yang sekarang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi bisa dilakukan dengan baik agar kita semua bisa mendapatkan hasil pilkada yang maksimal,” kata Rifqinizamy.

Rifqinizamy menyatakan pada tahun 2025, Komisi II akan fokus dalam berbagai hal. Di antaranya, penyelesaian honorer menjadi ASN, pelaksanaan sistem merit bagi ASN, penataan hukum pertanahan dan tata ruang di Indonesia, hingga evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Komisi II DPR RI memiliki komitmen untuk mendukung sepenuhnya visi Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum pertanahan tata ruang pada satu pihak dan meningkatkan penerimaan negara pada pihak yang lain,” ujar politisi Partai NasDem itu.

Sementara itu, dalam fungsi legislasi, Komisi II akan berfokus pada penyusunan Omnibus Law Politik, revisi Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah), serta revisi Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara), hingga RUU tentang Kabupaten/Kota.

“Secara garis besar Omnibus Law Politik itu adalah satu paket undang-undang yang berisi bab partai politik, bab tentang pemilu itu sendiri, bab tentang pilkada, bab tentang MPR, DPR, DPRD, bab tentang sengketa hukum acara pemilu dan bab-bab lain yang kita butuhkan,” tuturnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy