Konyolnya Kesepakatan Dagang Baru Indonesia-AS: Produk Amerika Tak Perlu Label Halal

Prabowo Trump
Prabowo dan Trump setelah meneken kesepakatan dagang, Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/White House

Washington DC – Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC pada Kamis, 19 Februari 2026, menghasilkan sejumlah kerja sama ekonomi yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) bertajuk “Toward a new golden age Indonesia-US alliance”.

Namun, kesepakatan dagang kedua negara itu menghasilkan sejumlah aturan baru yang terkesan konyol soal sertifikasi halal.

Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia.

Berikut beberapa poin soal label halal seperti dilansir CNBC Indonesia:

Pasal 2.9: Halal untuk Barang Manufaktur

Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia harus membebaskan produk Amerika Serikat dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.

Indonesia juga harus membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.

Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal.

Indonesia harus mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.

Indonesia harus menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat proses persetujuannya.

Catatan: Untuk kepastian yang lebih jelas, ketentuan ini tidak berlaku terhadap kewajiban mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada suatu produk.

Pasal 2.22: Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian

Indonesia harus menerima praktik penyembelihan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Indonesia harus membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.

Indonesia harus membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk pangan dan pertanian dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.

Indonesia harus membebaskan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasok ekspor produk pertanian halal ke Indonesia dari kewajiban uji kompetensi halal dan sertifikasi bagi karyawan mereka.

Indonesia tidak boleh menetapkan atau mempertahankan kebijakan yang mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan.

Isu sertifikasi halal telah lama menjadi sorotan hubungan dagang kedua negara. Pada Januari 2026, AS mengindikasikan akan mengikuti aturan Indonesia.

Bahkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam website resmi menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Pertanian (USDA) dalam memenuhi ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi di Indonesia.

Namun, kesepakatan perdagangan terbaru bisa mengubah komitmen AS tersebut. Sebagai catatan, persyaratan sertifikasi halal wajib dijadwalkan akan diperluas ke sebagian besar produk makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2026.

Selain itu, produk hasil rekayasa genetika juga harus disertifikasi halal pada tanggal tersebut meskipun secara informal memberi sinyal adanya fleksibilitas.

Hitungan USDA memperkirakan persyaratan halal itu bakal berdampak terhadap produk Amerika Serikat senilai USD 2,5 miliar.

USDA pada Agustus 2025 secara khusus membuat laporan mengenai sertifikasi halal di Indonesia berjudul “Indonesia’s Expanding Halal Standards with Trade Impacts on the Horizon”.

Laporan itu memberikan informasi penting bagi eksportir AS untuk mematuhi Undang-Undang Halal Indonesia tahun 2014 dan peraturan turunannya, dengan menjelaskan produk mana yang wajib dan yang dikecualikan dari persyaratan sertifikasi, serta bagaimana memperoleh sertifikasi halal.

Undang-Undang Halal pada awalnya mewajibkan sertifikasi halal untuk sebagian besar produk konsumen mulai Oktober 2024 tetapi masa tenggang penerapannya diberikan secara bertahap. Masa tenggang pelaksanaan sertifikasi halal wajib untuk produk makanan dan minuman impor serta praktik penyembelihan hingga paling lambat 17 Oktober 2026.

Perpanjangan itu dimaksudkan untuk memberikan waktu tambahan bagi perusahaan domestik maupun asing agar dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal, pendaftaran, dan pelabelan.

Merujuk aturan Kementerian Agama, lebih dari 1.200 produk makanan, 150 minuman, dan 250 bahan tambahan pangan dikenakan kewajiban sertifikasi halal.

Saat ini, nilai ekspor Amerika Serikat ke Indonesia untuk kategori produk-produk tersebut mencapai USD 580 juta atau sekitar Rp9,8 triliun (USD 1=Rp16.860).

Berikut beberapa produk makanan dan minuman yang memerlukan sertifikasi halal:

  • Susu dan produk sejenisnya (analog susu)
  • Lemak, minyak, dan emulsi minyak
  • Es yang dapat dimakan, termasuk sherbet dan sorbet
  • Buah dan sayuran olahan dengan bahan tambahan pangan
  • Produk kembang gula, permen, dan cokelat
  • Sereal dan produk berbasis sereal yang merupakan turunan dari biji-bijian, akar dan umbi, kacang-kacangan, serta empulur yang diproses dengan bahan tambahan pangan
  • Produk roti dan bakery
  • Daging dan produk olahan daging
  • Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustasea, dan echinodermata yang diproses dengan bahan tambahan pangan
  • Telur olahan dan produk olahan telur
  • Gula dan pemanis, termasuk madu
  • Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein
  • Pangan olahan untuk kebutuhan gizi khusus, seperti susu formula bayi, susu pertumbuhan, dan pangan olahan untuk tujuan medis khusus
  • Makanan ringan siap konsumsi
  • Makanan siap saji (dalam kemasan)
  • Penyajian makanan dan minuman dengan proses pengolahan, seperti di restoran, katering, kafe, dan lain-lain
  • Bahan tambahan pangan
  • Bahan lain seperti bahan roti, vanila, bahan pelapis (glazing agents), pemutih tepung dan bahan pengembang, serta sarang burung walet
  • Minuman olahan, tidak termasuk produk susu

MUI Ajak Masyarakat Hindari Produk AS Tanpa Sertifikat Halal

Menyoroti kesepakatan dagang AS-Indonesia tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengajak masyarakat untuk menghindari membeli produk pangan dari AS yang tidak ada sertifikasi halal.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Ni’am dalam keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026, dilansir Sindonews.com.

Dia mengingatkan, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh Pemerintah AS.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu.

Ni’am menambahkan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.

Sementara dalam ilmu Fikih Muamalah, prinsip jual beli bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya

Karena itu, Ni’am menilai, kesepakatan dagang harus menjunjung asas penghormatan, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.

“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, aturan tersebut adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia.

“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ni’am menegaskan, konsumsi Halal adalah kewajiban agama.

“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy