Lhoksukon – Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhoksukon menjatuhkan hukuman 35 cambukan kepada HH, 46 tahun, karyawan pabrik kelapa sawit di Cot Girek, Aceh Utara.
Pria tersebut terbukti melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya, J, 35 tahun, sesuai Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Mengutip isi dokumen persidangan MS Lhoksukon, Kamis, 13 November 2025, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024.
Hari itu, sekira pukul 11.50 waktu Aceh, terdakwa HH mendatangi korban yang sedang duduk di meja kerjanya di salah satu ruangan pabrik tersebut. Dia kemudian melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
Spontan, korban yang tak menyangka akan diperlakukan seperti itu langsung memaki terdakwa. Setelah itu korban pergi ke ruang lainnya untuk menenangkan diri. Dokumen persidangan juga menyebutkan korban mengalami trauma dan jatuh sakit. Dia kemudian harus dirawat dirumah sakit selama beberapa hari.
Berdasarkan hasil konseling dari konselor di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlingdungan Anak Aceh Utara, korban menunjukkan tanda-tanda mengalami trauma, gugup dan mengalami gangguan tidur akibat kejadian pelecehan seksual tersebut.
Dalam putusannya pada Kamis, 6 November 2025, majelis hakim diketuai Novan Satria menyatakan terdakwa HH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual” sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa HH berupa ta’zir cambuk sebanyak 35 kali, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai dengan eksekusi dilaksanakan, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,” bunyi putusan tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy