Langsa – Aktivis LSM Gadjah Puteh dan Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) di Kota Langsa menggelar aksi demo di halaman Kantor PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6 Kerja Sama Operasional (KSO) di Langsa (eks-PTPN I), Senin, 30 Desember 2024. Dalam aksi damai yang berlangsung sejak pagi sampai siang itu, pendemo menyampaikan tuntutan berisi 17 poin.
“Ada juga tokoh masyarakat, pensiunan (PTPN I), dan mahasiswa ikut demo bersama kami. Jadi itu aksi elemen sipil,” kata Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, dihubungi Line1.News, Senin, sekitar pukul 14.30 waktu Aceh.
Sayed menyebut pengunjuk rasa diterima Sekper PTPN IV Regional 6, Sarjani. “Karena Kepala Regional 6, Pak Syahriadi tidak ada di tempat,” ucapnya.
Berikut tuntutan dan pernyataan sikap yang disampaikan dalam aksi demo itu:
1. Bersedia berjuang memohon kepada Menteri BUMN/pemerintah pusat untuk mengembalikan PTPN I kembali ke Aceh.
2. Bersedia menolak penugasan karyawan yang dari luar ex-PTPN I untuk ditempatkan di PTPN I Aceh.
3. Bersedia untuk mengembalikan karyawan penugasan yang ditugaskan ke ex-PTPN I Aceh ke induk PTPN karyawan tersebut.
4. Sub Holding harus memberi kepercayaan kepada karyawan ex-PTPN I untuk menjadi pimpinan tertinggi di Regional 6 yaitu sebagai region head atau direksi.
5. Kembalikan Kepala Bagian Akuntansi & Keuangan, dan Kepala Bagian Teknik Pengolahan ke induk perusahaannya PTPN III.
6. Jangan diskriminasi terhadap putra daerah Aceh dan berikan kesempatan kepada mereka untuk jenjang karier.
7. Hormati Syariat Islam di Aceh, waktu shalat Jumat pabrik kelapa sawit harus mati total, tidak dibenarkan karyawan beraktivitas sebelum shalat Jumat selesai.
8. Berikan kesempatan kepada vendor lokal untuk menjadi rekanan di ex-PTPN I Aceh dan hentikan kerja sama dengan vendor luar Aceh.
9. Utamakan tenaga kerja yang bekerja di ex-PTPN I asli masyarakat yang berdomisili di Aceh dengan persentase 75% dan dari luar Aceh hanya 25%.
10. Pelat kendaraan dinas baik yang beroperasional di kebun unit maupun kantor pusat harus bernomor polisi dari Aceh sehingga pendapatan daerah Aceh dari sektor pajak dapat menguntungkan daerah Aceh.
11. Lepaskan HGU untuk kepentingan pembangunan desa di Aceh.
12. Untuk perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari dalam satu minggu, perusahaan memberikan hak istirahat satu hari dalam satu minggu.
13. Tercantum dalam Pasal 78 UU Cipta Kerja: bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur bukan premi (karyawan pengolahan di pabrik kelapa sawit).
14. Merekrut anak karyawan aktif/pensiun untuk di pekerjakan dalam perusahaan.
15. Syariat Islam di Aceh merupakan hukum atau peraturan Islam yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh. Penerapan syariat Islam di Aceh diatur dalam Qanun.
16. Pensiunan ex-karyawan PTPN I wajib mendapat perhatian dari perusahaan baik pendapatan hak pensiun maupun kebutuhan organisasi pensiunan.
17. Anak karyawan yang sudah pensiun wajib diterima sebagai pekerja/karyawan di PTPN I.
Yang menandatangani pernyataan sikap:
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly
Tokoh Masyarakat, Yoesdinur
Ketua FPRM, Nasruddin.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy