Polisi Limpahkan Tersangka Pemerasan Wisatawan Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

Penyerahan tersangka pemerasan dari polisi ke jaksa
Proses penyerahan tersangka dugaan pemerasan di Bukit Lamreh dari penyidik kepolisian ke Kejari Aceh Besar. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Aceh Besar, Line1News – Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan NZ, 26 tahun, tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis, 13 Agustus 2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar dengan pengawalan petugas kepolisian.

NZ disangkakan melanggar Pasal 482 atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

iPhone Hingga Motor Pelaku

Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti perkara tersebut untuk mendukung proses penuntutan di persidangan. Di antaranya, sepasang anting-anting emas, satu unit telepon seluler iPhone warna hitam, serta satu sepeda motor Honda 150 CC warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat bantu oleh tersangka.

Kapolsek Mesjid Raya, AKP Mahdi Ashadi, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan.

“Dengan diserahkannya tersangka kepada pihak kejaksaan, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum,” kata Mahdi dalam keterangannya.

Jamin Keamanan Wisatawan Lamreh

Mahdi menjelaskan, kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di salah satu destinasi wisata yang cukup populer di Aceh Besar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, NZ diduga melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan terhadap korban sehingga menimbulkan keresahan serta rasa tidak aman.

“Kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata,” katanya.

Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke kawasan wisata Bukit Lamreh.

Sementara itu, Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengalami tindakan serupa agar segera melaporkannya sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy