Banda Aceh, Line1News – Sejumlah manuskrip berserajah Aceh diduga masih berada dalam penguasaan oknum bangsawan Malaysia selama hampir dua dekade tanpa kejelasan. Kolektor Manuskrip Aceh, Tarmizi A. Hamid atau Cek Midi, bersama tim Kuasa Hukumnya saat ini tengah menyiapkan langkah hukum lintas negara dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat internasional.
Cek Midi menilai, manuskrip yang dipersoalkan bukan dokumen biasa. Di antara koleksi yang belum kembali itu terdapat karya agung dan tulisan tangan asli ulama besar Aceh, Syekh Nuruddin Ar-Raniry dan Syekh Abdurrauf As-Singkili (Syiah Kuala), dua tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam sejarah intelektual Islam di Nusantara.
“Nama mereka bahkan diabadikan menjadi identitas dua perguruan tinggi terbesar di Aceh, yakni UIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala,” kata Cek Midi dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Cek Midi, sejumlah manuskrip tersebut dipinjam pada 2008 oleh seorang tokoh Malaysia yang dikenal sebagai Datuk Sri MK. Saat itu, manuskrip dipinjam dengan alasan untuk dipamerkan dalam sebuah pameran manuskrip internasional di Kuala Lumpur.
Karena melihat reputasi dan latar belakang sang Datuk yang dikenal luas di Malaysia, Cek Midi mengaku tidak menaruh curiga sedikit pun. Apalagi tidak pernah ada transaksi jual beli atas manuskrip tersebut, hanya sekadar pinjam artefak tersebut.
“Tidak ada akad jual beli. Tidak pernah saya jual. Manuskrip itu hanya dipinjam untuk kepentingan pameran,” ujar Cek Midi.
Namun, setelah itu, manuskrip tersebut tidak pernah kembali lagi hingga sekarang. Berbagai upaya telah dilakukan Cek Midi, mulai dari komunikasi melalui telepon hingga mendatangi Malaysia secara berulang kali pada 2010 dan 2011.
Alih-alih mendapatkan kembali koleksinya, Cek Midi mengaku hanya menerima janji demi janji tanpa realisasi. “Setiap kali dihubungi jawabannya selalu akan dikembalikan. Ketika saya datang ke Malaysia, saya juga hanya diberi janji untuk bertemu, tetapi tidak pernah terjadi,” katanya.
Kuasa Hukum Cek Midi, Nourman Hidayat, menyebut persoalan tersebut telah melampaui sengketa kepemilikan pribadi karena menyangkut warisan intelektual dan sejarah dunia Melayu-Islam.
“Ini bukan sekadar persoalan antara dua orang. Yang dipertaruhkan adalah warisan peradaban. Jika manuskrip-manuskrip ini hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka yang dirugikan bukan hanya pemilik, tetapi dunia akademik dan sejarah,” kata Nourman.
Nourman mengungkapkan, kliennya bahkan harus mengorbankan aset pribadi untuk membiayai perjalanan dan berbagai upaya pengembalian manuskrip tersebut. “Klien kami sampai menjual aset pribadi demi menjemput manuskrip itu ke Malaysia. Namun, akses terhadap manuskrip tetap tidak diberikan,” jelasnya.
Selama hampir dua dekade Cek Midi memilih bersabar dan menghindari konflik terbuka. Nourman menuturkan, sikap itu lahir dari karakter pribadi Cek Midi yang lebih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik.
“Selama hampir dua puluh tahun beliau berharap ada kesadaran dan itikad baik untuk mengembalikan manuskrip tersebut tanpa harus menempuh jalur hukum,” katanya.
Menurut dia, yang membuat persoalan ini semakin serius adalah munculnya kekhawatiran mengenai keberadaan manuskrip tersebut saat ini. Tdak adanya kepastian selama hampir dua dekade membuka ruang spekulasi mengenai kemungkinan manuskrip masuk ke jaringan perdagangan koleksi langka internasional.
“Kami khawatir jangan sampai manuskrip bersejarah Aceh ini telah menjadi bagian dari pasar gelap perdagangan manuskrip dunia. Ini yang harus ditelusuri secara serius,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai negara saat ini menghadapi persoalan serupa, yakni hilangnya benda-benda bersejarah yang kemudian berpindah tangan melalui jalur kolektor internasional tanpa dokumentasi yang jelas.
Sebagai langkah lanjutan, tim hukum sedang mempersiapkan berbagai opsi, termasuk pelaporan kepada lembaga internasional yang memiliki perhatian terhadap perlindungan manuskrip dan warisan budaya dunia.
“Bahkan kami sudah menyiapkan laporan ke UNESCO dan sejumlah lembaga internasional yang memiliki perhatian terhadap perlindungan warisan sejarah,” kata Nourman.
Selain itu, tim hukum juga sedang mengkaji kemungkinan menggandeng pengacara dari Malaysia dan negara-negara lain sebagai bagian dari upaya repatriasi atau pemulangan manuskrip ke Aceh.
Langkah tersebut mencakup penelusuran legalitas penguasaan manuskrip, verifikasi internasional, hingga skema pengembalian secara utuh kepada pemilik dan masyarakat Aceh.
Dia juga mengungkapkan bahwa tim hukum tengah menjajaki kerja sama dengan sejumlah pengacara dari negara-negara jiran untuk memperkuat upaya hukum internasional melalui jaringan Nourman Law Firm.
“Saya ingin persoalan ini tuntas dan tidak ada tafsir lain selain mengembalikan kelayakan serta warisan dunia itu kembali ke Aceh,” pungkas Nourman.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy