Massa Kembali ‘Geruduk’ Kantor Gubernur Aceh, Minta Pergub JKA Dicabut

Massa unjuk rasa Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh
Massa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh untuk mendesak pencabutan Pergub JKA, Senin, 11 Mei 2026. Foto: Fakhrurrazi/Line1News

Banda Aceh, Line1News – Ratusan warga dan mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di depan halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin, 11 Mei 2026. Aksi lanjutan ini bentuk protes terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Amatan Line1News di lokasi, para peserta aksi mulai bergerak dari titik kumpul di Stadion H. Dimurthala. Kemudian massa aksi bergerak bersamaan ke depan Kantor Gubernur Aceh.

Unjuk rasa tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP. Polisi juga menyiagakan empat kendaraan taktis (rantis) di bagian kiri kanan gedung kantor gubernur.

[Massa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin, 11 Mei 2026. Foto: Fakhrurrazi/Line1News]

Massa aksi juga membakar ban bekas di depan halaman kantor. Mereka juga melakukan orasi secara bergantian, meminta Pergub terkait JKA segera dicabut karena dinilai dapat merugikan masyarakat Aceh.

Hingga berita ini diturunkan, unjuk rasa masih berlangsung. Massa silih berganti melakukan orasi dengan pengawalan petugas kepolisian.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa dan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, di Jalan Teuku Nyak Arief, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin, 4 Mei 2026.

Massa berunjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Baca Juga: Kantor Gubernur Aceh ‘Dikepung’ Massa, Tuntut Pencabutan Pergub JKA.

Saat itu, Sekda Aceh, M. Nasir, menegaskan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA tidak akan mengurangi hak warga kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Nasir juga memberikan penjelasan sekaligus meredam kekhawatiran yang berkembang. Dia meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, sebuah regulasi membutuhkan proses implementasi sebelum dapat dinilai secara utuh.

‎“Kami meminta diberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub ini. Kita harus jalankan terlebih dahulu, baru bisa melihat apakah diperlukan evaluasi atau penyesuaian,” kata Nasir di hadapan massa.

Baca Juga: Temui Pendemo, Sekda Aceh Minta Waktu Implementasi Pergub JKA.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy