Banda Aceh – Seorang perempuan asal Pidie Jaya atau Pijay, ZU, 33 tahun, ditangkap personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh.
ZU diduga mencuri uang sebesar Rp20 juta di TK At–Zahra, Kuta Alam, Banda Aceh, pada Sabtu, 28 Juni 2025. Dia berpura-pura mencari barang bekas atau rongsokan.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menyebutkan ZU ditangkap pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025, di bawah jembatan Pante Pirak Banda Aceh.
“Saat itu pula, dua lelaki turut diamankan, AN dan MD,” ujar Fadillah yang kini telah dipromosikan sebagai Ps Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh dalam keterangan tertulisnya.
AN, 23 tahun, warga Sumatra Utara, dan MD, 33 tahun, warga Pidie, diduga ikut menikmati uang hasil curian ZU.
Seorang pria lainnya, FR, 29 tahun, warga Banda Aceh, ditangkap kemudian. FR juga diduga ikut menikmati uang haram tersebut.
Dari penyelidikan polisi, ZU mengaku membobol pintu ruangan kantor TK At-Zahra menggunakan obeng. Setelah itu ia mengambil uang di laci meja ruangan sejumlah Rp20 juta.
Uang curian tersebut, kata Fadillah, kemudian dipakai ZU bersama tiga rekannya itu untuk bermain judi online, makan-makan, dan dibagi-bagi dengan nomimal berbeda.
“Kini mereka sudah mendekam di ruang tahanan Polresta Banda Aceh untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan lebih lanjut.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy