Banda Aceh – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku Faisal Ali atau Lem Faisal menegaskan mahar dalam pernikahan tidak mesti harus berbentuk emas perhiasan.
Ia mengimbau masyarakat menghilangkan anggapan bahwa tinggi atau rendahnya mahar merupakan bagian dari status sosial seseorang.
“Mahar itu tidak mesti emas. Hilangkan anggapan tinggi dan rendah mahar bahagian dari status sosial,” kata Lem Faisal, Senin, 26 Januari 2026.
Menurutnya, status sosial dalam Islam tidak diukur dari besarnya mahari, tetapi sejauh mana nilai-nilai agama diamalkan dalam kehidupan rumah tangga.
“Status sosial jangan diukur dengan tinggi mahar, tetapi dengan pengamalan nilai agama dalam rumah tangga dan kemanfaatan untuk alam semesta,” jelasnya.
Lem Faisal menegaskan perintah agama tidak pernah menjadikan mahar sebagai alat pembeda strata kehidupan sebuah keluarga.
Karena itu, ia mengajak para orang tua tidak mempersulit anak-anaknya yang ingin membangun keluarga secara sah sesuai syariat Islam.
“Orang tua dan masyarakat kami harapkan untuk mempermudah calon suami dengan meringankan mahar.”
Baca juga: Harga Emas Mahal, Cek Midi: Adat Aceh Tak Pernah Memberatkan Mahar
Sebelumnya, Pemerhati Sejarah dan Budaya Aceh, Tarmizi Abdul Hamid atau Cek Midi, mengatakan tradisi mahar emas dalam pernikahan telah hidup ratusan tahun sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam.
Namun, tradisi ini tidak pernah dimaksudkan untuk memberatkan calon pengantin, khususnya pihak laki-laki.
“Kadar dan ukuran mahar emas dalam adat Aceh sejak dahulu relatif sama, yang berubah hari ini adalah nilai rupiahnya karena kondisi ekonomi nasional dan mekanisme pasar global,” ujarnya.
Cek Midi menekankan bahwa adat Aceh tidak mewajibkan mahar hanya berupa emas. Dalam praktiknya, mahar dapat berupa seperangkat alat salat, hafalan ayat Al-Qur’an, bahkan sekadar seteguk air putih. Semua itu sah dan dibenarkan selama disepakati kedua belah pihak dan tidak memberatkan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy