Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menegaskan informasi mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak benar.
Mualem mengatakan pemerintah saat ini hanya melakukan pembaruan dan perbaikan data guna meningkatkan akurasi dan kualitas layanan.
”Saya menegaskan bahwa anggaran JKA bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” kata Mualem di hadapan relawan dan tokoh masyarakat pada Rabu malam, 15 April 2026.
Mualem menyebut pemerintah hanya melakukan penataan kembali pembagian tanggung jawab antara JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Sebenarnya JKA ini bukan dipotong, karena kita evaluasi dulu. Karena di masa sekarang, kita akan pisahkan, mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN. Mana tanggung jawab provinsi dan mana tanggung jawab pusat,” jelasnya.
Baca juga: Layanan Kesehatan Warga Aceh Dipertaruhkan, DPRA Desak Pusat Samakan Dana Otsus dengan Papua
Diketahui saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dengan berbagai skema pembiayaan, termasuk peserta JKA dan JKN.
“Mengingat kondisi fiskal Aceh saat ini, maka penyesuaian terhadap JKA perlu dilakukan dengan skema yang ada, agar benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
“Apabila ke depan Dana Otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula,” tambah Mualem.
Lihat pula: Angin Segar untuk Aceh: Baleg DPR RI Sebut Usulan Dana Otsus 2,5% Sangat Logis!.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy