Jakarta – Kritik pedas menghujam komitmen pemerintah dalam menyejahterakan tenaga pendidik. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, blak-blakan menyebut negara telah mengabaikan amanat UUD 1945 karena membiarkan guru hidup dalam kemiskinan struktural.
Ironi Gaji “Seikhlasnya”
Firman menyoroti jurang lebar antara narasi kemajuan pendidikan dengan realitas di lapangan. Ia mengungkap fakta menyakitkan tentang nasib guru non-ASN yang masih jauh dari kata layak.
“Masih ada guru digaji Rp300 ribu, itu pun dibayar tiga bulan sekali! Ini bukan sekadar masalah teknis, ini kegagalan negara melindungi profesi guru yang sangat strategis,” tegas politisi kawakan Partai Golkar tersebut, dalam keterangannya, Jumat, 27 Maret 2026, dikutip pada Sabtu (28/3).
Pangkas Pensiun Mewah Pejabat!
Tak hanya mengkritik gaji rendah, Firman juga melontarkan usulan berani. Ia mendesak agar anggaran pensiun seumur hidup pejabat yang baru saja dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) segera dialihkan untuk kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan (nakes).
Menurutnya, sangat tidak adil jika pejabat yang hanya menjabat lima tahun mendapat jaminan seumur hidup, sementara rakyat dan guru harus memeras keringat sepanjang hayat tanpa kepastian masa tua.
“Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan. Anggaran itu lebih baik untuk mereka (guru dan nakes). Mereka adalah pahlawan nyata, bukan sekadar beban anggaran,” ujar Firman, Kamis (19/3/2026).
Ganti Menteri, Ganti Sistem: “Kebingungan yang Dilegalkan”
Firman juga menyentil inkonsistensi kebijakan pendidikan nasional yang selalu berubah setiap pergantian rezim. Ia menilai pemerintah tidak punya peta jalan (grand design) yang jelas menuju Indonesia Emas 2045.
“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, tapi kebingungan yang dilegalkan!” sindir Anggota Komisi IV DPR RI ini.
Solusi Konkret: UU Perlindungan Guru
Sebagai langkah nyata, Firman mendesak lahirnya UU Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis melalui pendekatan Omnibus Law. Aturan ini diharapkan bisa menyapu bersih regulasi tumpang tindih yang selama ini mendiskriminasi guru, terutama soal batasan usia pengangkatan ASN.
Dia juga meminta Presiden tidak menunda eksekusi putusan MK terkait pensiun pejabat. “Jika perlu, terbitkan Perppu. Langkah percepatan itu penting sebagai bentuk komitmen negara berpihak pada rakyat,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy