Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyemprit pemerintah terkait rencana penghapusan guru non-ASN pada 1 Januari 2027. Menurutnya, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang masa transisi tenaga pendidik bisa menjadi “bom waktu” bagi dunia pendidikan jika tidak dibarengi skema pengangkatan yang jelas.
Fikri menegaskan bahwa pelarangan honorer tanpa solusi konkret adalah kebijakan yang kontradiktif. “Artinya kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang, tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” tegas politisi PKS tersebut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Mei 2026, dikutip pada Minggu (10/5).
Potensi Kelumpuhan di Sekolah Negeri
Kekhawatiran DPR bukan tanpa alasan. Data di lapangan menunjukkan ketergantungan sekolah negeri terhadap guru honorer masih sangat tinggi. Sebagai gambaran, satu kabupaten di Jawa Tengah saja dilaporkan kekurangan 800 pengajar. Secara total, satu provinsi Jawa Tengah diprediksi bisa kekurangan hingga 17.000 guru jika honorer dipangkas tanpa ada pengganti ASN yang sepadan.
Nasib Guru di Masa Transisi
Dalam SE terbaru, pemerintah memang memberikan syarat ketat: guru non-ASN wajib terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2024 untuk tetap bisa mengajar hingga tenggat waktu 2026 berakhir. Namun, Fikri mendesak agar formulasi kebijakan pusat segera diperjelas agar para guru di daerah tidak terus-menerus dihantui ketidakpastian.
Jika pengangkatan ASN (PNS atau PPPK) tidak dipercepat, Indonesia terancam mengalami krisis tenaga pendidik besar-besaran, terutama di wilayah pelosok yang selama ini ditopang oleh pengabdian para guru honorer.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy