Pengendara Wajib Tunjukkan SIM dan STNK Walaupun Tak Langgar Lalu Lintas, Ini Alasannya

Razia Polantas
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Foto Dok Satlantas Polres Demak

Akun @den**** mengunggah video di media sosial Threads berisi perbedaan polisi melakukan pemeriksaan kendaraan (razia) dan tangkap tangan terhadap pengendara. Dari unggahan itu, beredar narasi bahwa pengendara boleh menolak menunjukkan SIM dan STNK kepada polisi jika tidak melanggar aturan di jalan raya.

Menurut warganet, polisi berhak memeriksa kendaraan maupun pengendara yang tidak atau melanggar aturan saat razia dengan ditandai papan pemberitahuan dan surat perintah tugas.

Polisi juga bisa memeriksa kendaraan tanpa razia dan surat perintah tugas saat melihat pengendara melanggar aturan, seperti tidak memasang spion, tidak memakai helm, atau bonceng tiga.

Namun, warganet menyebut, pengendara berhak menolak menunjukkan SIM dan STNK kepada polisi jika tidak melanggar aturan.

“Pokoknya enggak melakukan pelanggaran lalu lintas, kau tanya, ‘Ngapain Bapak setop saya? Apa dasar Bapak periksa saya? Saya kan enggak melanggar apa-apa.’ Jangan kasih itu kau tidak tertangkap tangan,” ujar warganet.

Lantas, benarkah pengendara boleh menolak menunjukkan SIM dan STNK walau tidak melanggar aturan?

Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Indra Hartono membantah narasi yang menyebut pengendara berhak menolak menunjukkan SIM dan STNK saat tertangkap tangan di jalan meski tidak melanggar aturan.

Ia mengatakan, pengendara wajib menunjukkan STNK, SIM, bukti uji lulus perkara, atau tanda bukti lain yang sah jika kendaraannya diperiksa di jalan.

“Pengguna ranmor (kendaraan bermotor) wajib menunjukkan saat petugas memeriksa sesuai dengan Pasal 106 ayat (5) UU LLAJ,” ujar Indra kepada Kompas.com, dikutip Sabtu, 8 Desember 2024.

Selain itu, polisi juga berhak memeriksa kelengkapan lain pada kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kelengkapan yang dimaksud adalah Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang, serta izin penyelenggaraan angkutan.

Polisi tidak hanya memeriksa bukti kepemilikan kendaraan atau legalitas mengemudi saat mengecek pengendara, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 80 Tahun 2012.

Saat memeriksa SIM, polisi juga akan mengecek kepemilikan, kesesuaian dokumen dengan identitas pengemudi, kesesuaian golongan dan jenis kendaraan, masa berlaku, serta keaslian.

Sementara itu, polisi akan melihat kepemilikan, kesesuaian TNKB atau TCKB dengan identitas kendaraan, masa berlaku, dan keaslian dokumen ketika mengecek STNK.

Kemudian, pemeriksaan terhadap TNKB atau TCKB meliputi spesifikasi tanda nomor kendaraan, masa berlaku, dan keaslian.

“Pemeriksaan yang dimaksud adalah insidental atau tertangkap tangan. Apabila tidak melanggar, (pengendara) tidak akan diperiksa dalam giat pemeriksaan berkala atau insidental lain kecuali tertangkap tangan maupun terekam alat tilang elektronik atau ETLE.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy