Peringati Hari Damai dan HUT RI, Nelayan Aceh Dilarang Melaut

Ilustrasi tarek pukat
Ilustrasi – tarek pukat. Foto: Dokumen/Istimewa

Banda Aceh – Nelayan Aceh dilarang melaut pada peringatan dua dekade Damai Aceh yang jatuh pada Jumat, 15 Agustus, dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengatakan dalam hukom adat laot (hukum adat laut) disebutkan hari-hari pantang melaut bagi nelayan, yakni hari Jumat dan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Hari Jumat tidak boleh melaut satu hari penuh. Nelayan juga dilarang melaut pada hari 17 Agustus satu hari penuh,” kata Miftach dikonfirmasi Line1.News, Rabu, 13 Agustus 2025.

Miftach meminta nelayan menghormati peringatan Hari Damai Aceh dan HUT RI, yang biasanya diisi dengan kegiatan zikir dan doa bersama.

“Pada 17 Agustus adalah hari bersejarah bagi seluruh masyarakat Aceh khususnya, karena hari tersebut diproklamirkan kemerdekaan RI dari penjajahan,” katanya.

Miftach mengatakan hari-hari pantang melaut bagi nelayan Aceh sesuai hukom adat laot adalah hari raya Idulfitri dan Iduladha selama tiga hari berturut-turut.

Selanjutnya, hari khanduri laot (kenduri laut), tiga hari berturut-turut, hari 17 Agustus satu hari, dan 26 Desember, peringatan tsunami Aceh, selama satu hari.

Dia menyebut pantangan melaut pada hari-hari besar di Tanah Rencong sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu. Para nelayan diminta agar mematuhi aturan tersebut.

“Ketentuan hari pantangan meulaot poin 1, 2, 3, dan 4 sudah berlaku sejak zaman dahulu kerajaan. Sedangkan poin 5 berlaku sejak diproklamirkan Indonesia merdeka 1945, dan poin 6 disepakati sejak 2005 oleh seluruh panglima laot seluruh Aceh,” paparnya.

Miftach berharap masyarakat nelayan dapat memanfaatkan momentum peringatan Hari Damai Aceh dan HUT RI untuk kegiatan yang positif, seperti zikir dan doa bersama.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy