Aceh Utara – Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar merespons polemik rencana pengadaan mobil dinas bupati dengan anggaran tahun 2025 senilai Rp2,35 miliar. Dia menyebut anggaran pengadaan mobil dinas baru itu telah sesuai mekanisme dan melalui kesepakatan bersama antara DPRK dan Pemkab Aceh Utara serta disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025.
“Anggaran ini direncanakan untuk mendukung operasional Bupati Aceh Utara terpilih setelah Pilkada 2024, bukan untuk kebutuhan operasional pj. bupati. Pengadaan mobil dinas jenis jeep dipertimbangkan karena kondisi geografis Aceh Utara yang luas dan medannya cukup berat,” ujar Mahyuzar dalam keterangannya dikutip Line1.News pada Selasa, 14 Januari 2025.
Sebelumnya, Pemkab Aceh Utara telah membeli mobil dinas bupati dengan anggaran tahun 2022. “Sedangkan kendaraan operasional untuk Wakil Bupati Aceh Utara periode lalu dalam kondisi kurang laik pakai. Hal ini dampak dari musibah banjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara”.
Menurut Mahyuzar, meskipun mobil dinas bupati saat ini masih dalam kondisi baik, kendaraan dinas wakil bupati sebelumnya sudah tidak layak pakai. “Oleh karena itu, kendaraan yang dianggarkan [dalam APBK 2025] juga akan berpengaruh dengan kebutuhan operasional wakil bupati yang akan dilantik nanti,” ucapnya.
Opsi Sewa Mobil Dinas
Mahyuzar mengatakan sebagai upaya efisiensi, Pemkab Aceh Utara juga mempertimbangkan opsi sewa mobil dinas dibandingkan pengadaan unit baru. Menurutnya, sewa mobil dinas dapat memberikan sejumlah keuntungan, baik dari sisi keuangan maupun fleksibilitas pengelolaan aset daerah.
“Sewa kendaraan dinas biasanya lebih hemat dibandingkan pembelian unit baru, terutama jika kendaraan hanya digunakan selama masa jabatan tertentu. Selain itu, biaya perawatan, pajak, dan depresiasi nilai kendaraan menjadi tanggung jawab penyedia jasa,” jelas Mahyuzar.
Dalam APBK 2025 juga terdapat paket belanja sewa kendaraan untuk keperluan para asisten Rp576 juta. Menurut Mahyuzar, hal ini menunjukkan komitmen terhadap efisiensi anggaran dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Mahyuzar menyebut efisiensi anggaran sewa kendaraan memungkinkan penghematan biaya karena tidak memerlukan pengeluaran besar di awal. Selain itu, pengurangan beban operasional biaya perawatan dan perbaikan ditanggung oleh pihak penyedia, sehingga mengurangi beban operasional pemerintah daerah.
Manfaat lainnya, kata Mahyuzar, fleksibilitas pemerintah dapat menyewa kendaraan dengan spesifikasi terbaru sesuai kebutuhan tanpa harus khawatir dengan penurunan nilai aset. Lalu, proses administrasi yang cepat pengadaan kendaraan melalui sistem sewa memiliki proses administrasi yang lebih sederhana dibandingkan pengadaan unit baru.
“Kepatuhan terhadap prinsip keekonomisan opsi sewa sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang menekankan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas”.
Pj. Bupati Mahyuzar menegaskan, “Kami memastikan setiap kebijakan pengadaan atau sewa kendaraan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Anggaran yang telah tersedia akan digunakan secara optimal untuk mendukung mobilitas dan kinerja pemerintah daerah, tanpa mengesampingkan prioritas pembangunan lain seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.”
Sebagai langkah lanjutan, lanjut Mahyuzar, pihaknya akan mengevaluasi masukan dari masyarakat dan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Aceh Utara.
Kemiskinan Tinggi
Baca juga: Pengadaan Mobil Dinas Bupati Aceh Utara Rp2,35 Miliar Disorot Mahasiswa Unimal
Kebijakan Pemkab Aceh Utara menganggarkan pengadaan mobil dinas bupati Rp2,35 miliar dalam APBK 2025 mendapat sorotan tajam dari mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal). Angggaran pengadaan mobil dinas untuk bupati baru itu ditempatkan pada Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Utara. Pemkab Aceh Utara juga mengalokasikan belanja sewa kendaraan keperluan para asisten Rp576 juta dalam APBK 2025 di Setda.
“Di tengah kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang masih diwarnai angka kemiskinan tinggi, keputusan ini sebagai bentuk ketidakpekaan dan penindasan pemerintah terhadap kebutuhan mendesak rakyat,” kata Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unimal, Mohamad Muhaymin, Senin (13/1).
Muhaymin mengungkapkan persentase kemiskinan di Aceh Utara masih tinggi yang pada tahun 2024 sebesar 16,11% atau sekitar 104,49 ribu jiwa penduduk miskin. “Meski mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 16,64%, indikator lain justru menunjukkan kemunduran,” ujarnya.
Dia menyebut indeks kedalaman kemiskinan naik dari 2,16% pada 2023 menjadi 2,78% pada 2024, menunjukkan masyarakat miskin semakin sulit memenuhi kebutuhan dasar mereka. Sementara indeks keparahan kemiskinan meningkat dari 0,42% menjadi 0,70%, mengindikasikan distribusi pengeluaran yang semakin timpang di kalangan penduduk miskin.
“Ini diperburuk dengan kenaikan garis kemiskinan dari Rp454.361 perkapita perbulan pada 2023 menjadi Rp473.719 pada 2024, mencerminkan meningkatnya biaya hidup yang harus ditanggung Masyarakat,” ujar Muhaymin.
Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Unimal, Zulfikar juga menyesalkan kebijakan pengadaan mobil dinas bupati itu di tengah nasib 4.120 honorer di Aceh Utara yang belum jelas statusnya. Seharusnya pemerintah fokus dan mencari solusi terhadap honorer di wilayah Aceh Utara.
“Ini menjadi tanda tanya besar untuk Pemerintah Aceh Utara, apakah mobil yang sudah dipakai itu tidak layak lagi,” kata Zulfikar, Senin (13/1).
Zulfikar berharap Pemkab Aceh Utara mempertimbangkan kembali kebijakan pengadaan mobil dinas bupati dan lebih mengedepankan kebijakan yang dapat mengatasi permasalah di kabupaten ini.
Sekjend BEM Unimal juga meminta DPRK Aceh Utara jangan membisu dan menutup mata terhadap kebijakan ini. “Tanggung jawab legislatif dalam mengontrol kebijakan Pemkab Aceh Utara,” ucapnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy