Plt Wakil Jaksa Agung: KUHAP Baru Harus Akui Hukum Syariah Aceh

Plt Wakil Jaksa Agung
Plt Wakil Jaksa Agung Profesor Asep N Mulyana (kiri) menjadi narasumber seminar di UINAR. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Plt Wakil Jaksa Agung RI Profesor Asep N Mulyana mengatakan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang tengah dibahas pemerintah dan DPR perlu mencerminkan perkembangan sosial-hukum nasional.

“Termasuk kearifan lokal seperti hukum syariah di Aceh serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana,” ujar Asep saat memberikan pidato kunci dalam Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana yang digelar Program Pascasarjana Universitas Islam Neger Ar-Raniry (UINAR) Banda Aceh, Rabu, 25 Juni 2025.

Dia menegaskan penegakan hukum syariah harus berjalan berdampingan dengan prinsip negara hukum Indonesia. Asep menilai, pengalaman Aceh menjadi cerminan bagaimana kearifan lokal dapat diakomodasi secara konstitusional.

Selain itu, dia menekankan pentingnya integrasi sistem peradilan pidana di Indonesia melalui pendekatan kolaboratif antarunsur penegak hukum. Sistem ini, kata Asep, bukan sekadar pembagian tugas formal, tetapi juga harus berbasis nilai, efisiensi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Asep juga menyoroti pentingnya pergeseran paradigma hukum pidana dari orientasi hukuman ke arah pemulihan keadilan. Hal ini mencakup pemberian sanksi alternatif seperti kerja sosial untuk pelanggaran ringan, sebagaimana diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.

“Hukum bukan hanya untuk aparat. KUHAP yang baru harus memberi ruang bagi keadilan yang substantif, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan pelaku,” ujarnya.

Selain itu, teknologi informasi harus menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional, terutama untuk mengatasi kendala geografis seperti koordinasi kejaksaan dan kepolisian di wilayah terpencil.

Ketua Program Studi Doktor Fiqh Modern UINAR, Profesor Syahrizal Abbas menyatakan sejumlah rekomendasi penting juga disampaikan dalam forum itu terkait posisi hukum syariah di Aceh dalam pembaruan KUHAP.

“Aceh telah memiliki hukum pidana materiil melalui Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dan hukum acara jinayat melalui Qanun Nomor 7 Tahun 2013. Keduanya harus menjadi bagian yang diakui dalam KUHAP nasional,” ujar Guru Besar UINAR itu.

Menurutnya, penegasan kewenangan lembaga penegak hukum syariah seperti kepolisian syariah, penyidik PPNS, Kejaksaan Syariah, dan Mahkamah Syar’iyah harus secara eksplisit diatur dalam KUHAP.

Syahrizal menekankan pentingnya integrasi lembaga-lembaga itu dalam kerangka integrated criminal justice system yang tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Seminar bertema ‘Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh’ itu dihadiri ratusan akademisi dan praktisi hukum, baik secara luring maupun daring.

Selain hukum syariah, seminar itu juga mendorong pengakuan terhadap praktik peradilan adat di Aceh sebagai mekanisme penyelesaian tindak pidana ringan.

Proses itu dianggap selaras dengan prinsip mediasi penal dalam Islam, melalui konsep sulh (perdamaian) dan afw (pemaafan), yang dinilai efektif menjaga harmoni sosial.

Selain Profesor Asep dan Profesor Syahrizal, panitia seminar juga menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Ketua Komisi Kejaksaan RI Profesor Pujiyono Suwadi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Profesor Topo Santoso, serta dua Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yakni Profesor Faisal dan Profesor Mohd Din.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy