Poin-poin RUU TNI Rampung, 14 Instansi Negara Bisa Diisi Prajurit Aktif

Menkum dan Menhan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) dan Wakilnya Donny Ermawan mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 11 Maret 2025, membahas RUU TNI. Foto: Tempo/Amston Probel

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan hanya ada 14 kementerian dan lembaga (K/L) yang disetujui bisa diisi oleh personel TNI aktif dalam revisi UU TNI. Dalam penyusunannya, kata Supratman, beberapa instansi disatukan maknanya.

“Ada 14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu, kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” ujar Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.

Melansir tempo.co, sebelumnya jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif TNI mengalami penambahan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau Revisi UU TNI.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Bantah RUU TNI Dibahas Diam-diam, YLBHI: Jurnalis Tidak Boleh Meliput

Dari sebelumnya hanya 10 institusi, kemudian diusulkan 15 institusi, lalu bertambah menjadi 16 institusi dengan dimasukkannya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai salah satu lembaga yang dapat diisi anggota TNI aktif.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Hasanuddin menyebutkan ketentuan mengenai penempatan prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Awalnya, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, hanya terdapat 10 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Seiring dengan revisi yang dilakukan terhadap undang-undang tersebut, jumlahnya kemudian meningkat menjadi 15.

Baca juga: Ketua PBNU Sebut Revisi UU TNI Bakal Hidupkan Kembali Praktik Dwifungsi

Setelah melalui pembahasan lebih lanjut dalam Panja RUU TNI, akhirnya disepakati adanya tambahan satu lembaga lagi, yakni BNPP, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 16.

Adapun Supratman menekankan pada intinya, belasan K/L yang bisa diisi anggota aktif TNI itu masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan dan keamanan.

“Jadinya maksimal 16. Tapi semuanya hanya ada di 14 kementerian dan lembaga,” tuturnya.

Baca juga: Kader PDIP Pimpin Tim Panja RUU TNI, Ini Daftar Lengkapnya

Dia juga menyampaikan, TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 institusi negara yang terdaftar itu diharuskan mengundurkan diri dari dinas TNI terlebih dahulu atau pensiun.

Supratman meyakinkan sejumlah TNI aktif yang kini tengah menjabat di jabatan sipil di luar ketentuan tersebut akan sesegera mungkin pensiun.

“Soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar,” ujarnya.

Baca juga: Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Jakarta Digerebek Aktivis

Menurut keterangan Supratman, pembahasan pada tingkat kesatu atau tingkat komisi terkait poin-poin dalam RUU TNI sudah rampung. Setelah ini, pihaknya akan melanjutkan proses revisi UU TNI ke tingkat rapat paripurna DPR RI.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy