Polda Aceh Amankan Lima Terduga Pelaku Pungli di Lamreh, Satu Orang Positif Sabu

Penyidik Polda Aceh periksa terduga pungli di Lamreh
Penyidik Polda Aceh saat meminta keterangan terduga pelaku pungli di lokasi wisata Lamreh, Aceh Besar. Foto: Humas Polda Aceh

Banda Aceh, Line1News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Petugas mengamankan lima orang terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan penindakan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 waktu Aceh, setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya tindakan pungutan liar terhadap pengunjung yang sedang melaksanakan wisata di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” kata Joko dalam keterangannya, Jumat, 19 Juni 2026.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan lima terduga pelaku yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan atau pungli terhadap masyarakat. Kelima terduga pelaku berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58).

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp10.000 yang diduga hasil pungutan kepada pengunjung. Petugas turut mengamankan satu alat tes urine yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap salah seorang terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar Joko.

Joko menyampaikan bahwa saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas yang ditemukan di lingkungan masing-masing, termasuk praktik pemerasan, pungli maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy