Polres Aceh Tengah Warning Keras Tambang Ilegal, Kasat Reskrim: Silakan Masyarakat Tahan Beko

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi

Takengon – Meskipun beberapa kali razia tak berhasil, namun aparat penegak hukum Polres Aceh Tengah tidak main-main untuk memberantas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Linge.

“Ini warning keras, siapa pun di belakangnya, kita tidak akan mundur dan tetap kita proses jika tertangkap,” tegas Kasat Reskrim Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi kepada Line1.News, Selasa, 23 September 2025.

Deno meminta masyarakat jika melihat aktivitas tambang ilegal di daerah aliran Sungai Linge untuk menahan alat berat yang digunakan pelaku.

“Silakan masyarakat tahan beko pelaku tambang [ilegal] dan langsung menelepon saya,” pesan Deno.

“Jangan diviralkan dulu dengan memposting video di media sosial. Nah itu yang menjadi kewalahan kita untuk menangkap pelaku tambang, hal itu memberi kesempatan para pelaku tambang [ilegal] untuk melarikan diri,” tambahnya.

Selain dirinya, kata Deno, warga juga bisa melaporkan ke Polres sehingga polisi bisa menangkap para pelaku.

“[Pemberantasan] Tambang ilegal merupakan instruksi Presiden dan Kapolri. Ini harus kita basmi, kalau tidak itu-itu aja kerjaan kita,” bebernya.

Tak hanya itu, Deno menegaskan jika nanti ada barang bukti beko yang disita di lokasi tambang ilegal, alat berat tersebut akan dilelang.

“Kalau dapat bekonya langsung kita lelang ke negara. Ini komitmen saya untuk memberantas tambang ilegal di daerah ini.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy