Redelong – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah melimpahkan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa, 7 Oktober 2025.
Tersangka yang diserahkan berinisial DT, 51 thaun, pedagang asal Gampong Pase, Kecamatan Juli, Bireuen.
Kasat Reskrim AKP Supriadi mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang pendistribusiannya telah diberikan penugasan oleh pemerintah.
“Penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Supriadi dalam keterangan tertulisnya.
Selain DT, penyidik juga menyerahkan barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang, 10 jerigen BBM bersubsidi, sebuah selang, satu BPKB Toyota Kijang, dan uang Rp3,6 juta.
Menurut Supriadi, penyerahan tersangka dan barang bukti itu merupakan bagian dari prosedur hukum setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap.
“Tahap II ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.”
Proses penyerahan dipimpin Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah bersama tiga personelnya, didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Berry Permana Barrus. Tersangka dan barang bukti diterima oleh Asmadi selaku Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menambahkan, penyerahan tahap dua tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Polres Bener Meriah berkomitmen menegakkan hukum, khususnya terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy