Prabowo Disebut Paham Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Tapi Tak Bisa Merespons

Ilustrasi Gibran Rakabuming Raka
Ilustrasi Gibran Rakabuming Raka. Foto: Tempo

Jakarta – Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. Dokumennya tersebar di media sosial.

Delapan poin tuntutan itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025, dengan mengetahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan wakil presiden era Soeharto.

Adapun Fachrul Razi merupakan eks Menteri Agama era Jokowi. Sedangkan Tyasno Sudarto mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Slamet Soebijanto mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Hanafie Asnan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI.

Namun, kata dia, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan. Bagi Prabowo, kata Wiranto, tuntutan itu tidak mudah. Karena itu, Prabowo perlu mempelajarinya lebih dahulu.

“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025, dilansir Tempo.

Selain itu, Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa merespons permintaan Forum Purnawirawan karena di luar kekuasaannya sebagai presiden.

Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politika yang memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.

Baca juga: Jenderal TNI Asal Aceh Desak MPR Copot Anak Jokowi dari Jabatan Wapres

Di antara delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR. Alasannya, keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo yang merupakan presiden sebelumnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy